Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, KA Sebut Dirinya Tidak Terlibat

- 20 September 2023, 18:21 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Karen Agustiawan diperiksa terkait penentuan kebijakan dalam kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Karen Agustiawan diperiksa terkait penentuan kebijakan dalam kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO


Media Purwodadi – Karen Agustiawan (KA) yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG saat dirinya menjabat di perusahaan tersebut.

 

 



Pasca penetapan sebagai tersangka, Karen Agustiawan mengungkapkan, ada tanda tangan pejabat BUMN periode 2011-2014 pada saat pengadaan LNG atau Liquefied Natural Gas oleh PT Pertamina Persero saat itu.

Karen Agustiawan menjelaskan, bukti mengenai keterlibatan pihak lain cukup nyata dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut pada pihak Pertamina.

Baca Juga: PETRONAS Tuntaskan Pengalihan Hak Partisipasi, SKK Migas Harapkan Komitmen untuk Berkontribusi

Karen juga menjelaskan, ada target yang jelas terkait dengan proses ini dan dirinya telah menjalankan sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Pasca penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka, perempuan tersebut mengklaim, pejabat tersebut bertanggung jawab atas proses ini, sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

“Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.

Karen menegaskan, bukti keterlibatan pejabat cukup nyata dan dirinya mendorong awak media untuk meminta klarifikasi lebih lanjut ke pihak Pertamina. Menurutnya, ada target jelas terkait dengan proses ini dan dirinya telah menjalankan sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Karen Agustiawan membantah dugaan bahwa dirinya terlibat dalam praktik korupsi atau melakukan tindakan tidak pantas dalam pengadaan LNG tersebut.

Karen menegaskan, semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina dan semuanya dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional.

Merasa Jadi Korban

Karen mengaku dirinya merasa menjadi korban. Namun, perempuan bernama asli Galaila Karen Kardinah ini tidak banyak komentar banyak.

"Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut," katanya Karen.

Demi kepentingan penyidik, Karen Agustiawan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September-8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Penetapan Tersangka

KPK mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina Tahun 2011-2021.

“Menetapkan serta mengumumkan tersangka GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Tahun 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, seperti yang dikutip dari ANTARA.

Firli menjelaskan, perkara korupsi tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012, dimana PT Pertamina (Persero) berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas ini akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040, sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk dan Industri Petrokimia di Indonesia.

Baca Juga: Cek di Sini, Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Kamis 21 September 2023

Karen yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT Pertamina (Persero) kemudian mengeluarkan kebijakan menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, seperti Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Namun, Karen memutuskan untuk secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).

 

 



Karen Agustiawan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x