Media Purwodadi – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bershasil mengungkap oknum penyalahgunaan dan penimbunan solar bersubsidi di kawasan Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Selasa 17 Mei 2022.
Dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Executive General Manager Jawa bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya mengatakan bahwa penyalahgunaan dan penimbunan BBM jenis solar ini merupakan tindak pidana karena merugikan masyarakat dan negara.
Dwi Puja Ariestya mengungkap, sasaran pengguna BBM bersubsidi ini telah termaktub pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar.
Baca Juga: Kode Redeem FF Kamis, 26 Mei 2022 : Segera Lakukan Permainan Ini, Jangan Sampai Kamu Ketinggalan
Bahkan, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM lewat SK BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Ari sapaan akrab Dwi Puja Ariestya, menjelaskan, praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Terutama oleh pengguna solar bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan.
“Penyalahgunaan dengan praktik seperti ini dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama para pengguna solar bersubsidi, seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hingga subsidi yang diberikan negara menjadi tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Pertamina Patra Niaga selaku operatur dalam pendistribusian BBM bersubsidi mengapresiasi langkah kepolisian dan terus mendukung semua upaya dalam hal mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Setengah Hati, Single Baru Betrand Peto Putra Onsu Trending di YouTube Musik
Dampak dari penyalahgunaan tersebut, Pertamina mengalami penurunan hingga 32 persen akibat praktik solar bersubsidi oleh oknum tidak bertanggung jawab.