Tanggal Berapa Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022? Berikut Penjelasan Dari Kementerian Agama RI

- 1 Mei 2022, 00:02 WIB
peneropongan hilal
peneropongan hilal /dok. kemenag.go.id/


Media Purwodadi – Jelang berakhirnya bulan Ramadhan tahun 2022 Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1443 H pada Minggu, 1 Mei 2022.

Pelaksanaan Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1443 H nantinya akan dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama

Sebelum Sidang Isbat Kementarian Agama dimulai, terlebih dahulu dilakukan proses pengamatan hilal yang dilakukan di 99 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Crazy Rich Grobogan Mendapat Sambutan Luar Biasa, Joko Suranto Ikut Bahagia Melihat Kebahagiaan Warga

Dilasir mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com dari laman resmi kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamarudin Amin mengatakan bahwa secara hisab posisi hilal di Indonesia saat Sidang Isbat awal Syawal 1443 H mendatang, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

 “Di Indonesia, pada 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan dengan 1 Mei 2022 tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat,” jelas Kamaruddin di Jakarta

"Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS," imbuhnya.

Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.

Kamaruddin menambahkan, Pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat, dengan menggunakan metode hisab dan rukyat.

Baca Juga: Lagi, Dua Anak Asal Grobogan Tenggelam Saat Bermain di Aliran Sungai Tuntang, Satu Korban Warga Kedungjati

Di mana posisi hilal Syawal akan dipresentasikan oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah yang selanjutnya menunggu laporan rukyat dari seluruh Indonesia.

"Rukyat digunakan sebagai konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan. Kedua hal yaitu hisab dan konfirmasi pelaksanaan rukyatul hilal akan dimusyawarahkan dalam Sidang Isbat untuk selanjutnya diambil keputusan awal Syawal 1443 H," jelasnya.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar ini juga menyampaikan penjelasan tersebut dalam pertemuan pakar falak MABIMS yang berlangsung secara daring.

Dalam pertemuan tersebut, Kamaruddin menyampaikan, penerapan kriteria baru MABIMS  diharapkan memunculkan formulasi dan gagasan yang bermanfaat bagi umat Islam di negara-negara anggota MABIMS.

“Kita perlu menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam, khususnya di bidang hisab rukyat. Kami berharap, forum ini bisa menghasilkan ide-ide yang cemerlang untuk mendukung kemajuan hisab rukyat di dunia Islam secara umum,” pungkasnya.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x