PP Nomor 21 Tahun 2024 Disahkan, KSPN Jawa Tengah: Tapera Manfaatnya Buat Siapa?

- 29 Mei 2024, 16:05 WIB
Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono menanggapi kebijakan baru berupa Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera.
Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono menanggapi kebijakan baru berupa Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. /Media Purwodadi/Andik Sismanto.


Media Purwodadi – Pengesahan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditanggapi kritis oleh sejumlah pihak. Salah satunya yakni Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah.

KSPN Jawa Tengah memberikan pernyataan sikap terkait kebijakan baru tetang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang baru saja disahkan pemerintah.

Menurut Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono, kebijakan tersebut dianggap tidak memberikan kesejahteraan kepada para buruh, sebab beban biaya hidup semakin bertambah.

Baca Juga: APINDO Jawa Tengah Sebut Tapera Sebagai Beban Baru Bagi Pengusaha, Mengapa?

Ia juga menyatakan, kebijakan tentang Tapera ini hanya akan semakin membuat para pekerja terbebani dan berkurang penghasilannya. Meskipun hanya tiga persen yang dibebankan dengan rincian 2,5 persen ke pekerja dan 0,5 persen ke pengusaha, namun itu dirasa memberatkan.

Nanang juga menjelaskan, meskipun pemerintah berasumsi sudah menghitung, namun kalangan pekerja juga melakukan penghutungan terkait Tapera tersebut. Bahkan dia memperkirakan bahwa, manfaat yang akan diterima pekerja dari kebijakan Tapera ini tidak bisa secara langsung dirasakan.

Apalagi, jika Tapera ini diberikan ke pekerja itu baru bisa diterima setelah pensiun atau mencapai usia pensiun. Padahal, perhitungan yang dilakukannya itu tabungan yang diberikan nilainya tidak terlalu banyak dan bisa jadi harga rumah semakin mahal.

“Tapera bagi kami itu sangat keberatan, karena upah kami ini bagi yang di Jawa Tengah saja sudah dipotong berbagai macam ditambah Tapera. Boleh dibilang kalau belum tahu manfaatnya itu masih rebut, tapi kalau sudah tahu manfaatnya akan tenang saja. Tidak bisa itu, bahwa upah kami itu semakin kecil karena banyak potongan,” ucap Nanang.

Baca Juga: Bupati Grobogan Sri Sumarni Serahkan SK Kenaikan Pangkat Digital Untuk 111 PNS, Berikut Amanatnya

Nanang menjelaskan, kenaikan upah setiap tahunnya itu hanya 4-5 persen saja dan hal itu masih jauh dari kata layak. Dengan tambahan potongan Tapera, maka upah yang dirasakan pihak pekerja tidak ada kenaikan.

“Ini harus dihitung secara realistis. Kebijakan Tapera ini jelas tidak relevan,” ungkap Nanang.

Pihaknya berharap, pemerintah seharusnya bisa memanfaatkan program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan terkait program bantuan perumahan bagi pekerja karena nilainya lebih besar dibandingkan Tapera.***

Editor: Andik Sismanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah