APINDO Jawa Tengah Sebut Tapera Sebagai Beban Baru Bagi Pengusaha, Mengapa?

- 29 Mei 2024, 15:22 WIB
Ketua APINDO Jawa Tengah, Frans Kongi dan salah satu pengusaha, Royke Joenan.
Ketua APINDO Jawa Tengah, Frans Kongi dan salah satu pengusaha, Royke Joenan. /Media Purwodadi/Andik Sismanto.


Media Purwodadi – Baru-baru ini, pemerintah mengesahkan aturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Adanya kebijakan baru ini disebut APINDO Jawa Tengah sebagai beban baru untuk para pengusaha. Hal itu diungkapkan Ketua APINDO Jawa Tengah, Frans Kongi.

Menurut Frans Kongi, aturan tersebut dinilai semakin menambah beban baru bagi pengusaha maupun pekerja, sebab biaya yang dikeluarkan ada penambahan. Hal itu diungkapkan Frans Kongi, Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga: Bupati Grobogan Sri Sumarni Serahkan SK Kenaikan Pangkat Digital Untuk 111 PNS, Berikut Amanatnya

Dijelaskan Frans Kongi, selama ini para pengusaha mengeluarkan biaya hampir 20 persen setiap tahun untuk jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan serta cadangan pesangon.

Dengan adanya kebijakan baru ini, para pengusaha harus menanggung tambahan beban sebesar 0,5 persen. Frans Kongi menjelaskan, hal itu akan memberatkan dunia usaha, sebaba kebijakan ini berdampak pada penurunan daya saing usaha di masa sekarang ini.

“Jadi, kalau terus diberikan beban tambahan seperti ini, akan bahaya, sebab daya saing kita akan menurun. Kalau daya saing menurun, ini satu tanda bahaya bagi perusahaan. Kelangsungan bagi perusahaan akan bahaya,” ujar Frans Kongi, di kantornya.

Keberatan

Seorang pengusaha di Jawa Tengah, Royke Joenan juga mengaku keberatan jika adanya kebijakan Tapera ini. Menurut dia, aturan Tapera sebenarnya sudah dinaungi lewat BPJS Ketenagakerjaan melalui program bantuan uang rumah maupun bantuan renovasi rumah.

Baca Juga: Pramuka Eagle Scout Award Jateng 2024 Kwarcab Karanganyar Raih Medali Emas dan Perak

Royke Joenan mengaku khawatir jika kebijakan tersebut menjadi tumpang tindih dari program yang ada sebelumnya.

“Kalau saya melihat Tapera ini belum saatnya diterapkan. Kan sudah ada program dari BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan juga ada kerja sama dengan developer. Dana dari BPJS Ketenagakerjaan itu saja yang harus dimaksimalkan,” ucap Royke Joenan.

Royke Joenan juga menyebutkan, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan untuk bantuan perumahan bagi pekerja cukup besar. Maka, baik pengusaha maupun pekerja tidak perlu lagi diberikan beban biaya tambahan lainnya.***

Editor: Andik Sismanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah