Polda Jateng Ungkap Kasus Tindak Asusila Oknum Pengasuh Ponpes di Batang, Ganjar Pranowo Berikan Apresiasi

- 12 April 2023, 11:41 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat memberikan pernyataan terkait dengan pengungkapan kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren di Batang.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat memberikan pernyataan terkait dengan pengungkapan kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren di Batang. /Humas Polda Jawa Tengah.

Menurut Kapolda, pihak kepolisian menerima pengaduan dari para korban dalam waktu tanggal 2-10 April 2023. Para santriwati yang menjadi korban tindak asusila ini berada di rentang umur 14-24 tahun.

“Para korban menurut karena diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

 

 

“Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi. Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, perbuatan tersangka ini berulang-ulang dan korban lebih dari satu, serta profesi dia sebagai pendidik, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Waspada Penyakit di Musim Pancaroba, Warga Grobogan Harus Jaga Kesehatan Sejak Dini

Dapat Apresiasi

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x