Berkas Perkara Sembilan Tersangka Judi Online Dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Kota Semarang

28 Juni 2024, 08:49 WIB
Keterangan pers dari Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan terkait pelimpahan sembilan tersangka judi online ke Kejari Kota Semarang. /Media Purwodadi/dok Polda Jateng

Media Purwodadi - Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online dan barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan yang menjabat sebagai Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri.

Seusai penyerahan berkas perkara dan para tersangka, AKP Bambang didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama memberikan keterangan kepada awak media di Loby Kantor Kejari Kota Semarang, Kamis 27 Juni 2024.

Menurut AKP Bambang para tersangka tersebut ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs 1Xbet.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Berhasil Diamankan di Area Hutan Genengsari Toroh, Ini Kata Polisi

Para tersangka tersebut lanjutnya, beroperasi di 3 wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan. Mereka adalah para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.

"Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut," ungkap AKP Bambang.

Adapun rekening yang mereka gunakan untuk aktifitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktifitas judi online itu omset yang diraih diperkirakan mencapai 15 miliar perbulan.

"Selain 9 tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATMnya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp. 700 juta," sebutnya.

Server di Luar Negeri

Meski melakukan aktifitas perjudian online di Indonesia, namun ternyata server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja. Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap 2 DPO pelaku yang berperan sebagai bandar judi online di luar negeri.

"Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktifitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktifitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut," tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga lakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama mengungkapkan bahwa para tersangka dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan sembari menunggu penyempurnaan rencana dakwaan.

Baca Juga: Gelar Bakti Kesehatan, Polda Jateng Serahkan Bantuan 1.547 Alkes Bagi Masyarakat dan Difabel

“Kejaksaan menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus judi online dari Bareskrim Polri. Para tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita,” jelasnya.

Para tersangka judi online dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

“Adapun ancaman hukumannya untuk para tersangka judi online tersebut pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Rizky Pratama.

Dalam keterangannya, di Polda Jateng Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online, masyarakat juga diajak ikut mengawasi terkait perjudian online.***

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler