Sudah Tidak Berfungsi, Kantor Imigrasi Semarang Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Fisik Substantif

15 November 2023, 16:31 WIB
Pelaksanaan pemusnahan arsip substantif dengan metode pembakaran di Kantor Imigrasi Semarang. /Kantor Imigrasi Semarang/

Media Purwodadi – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian.

 

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Imigrasi Semarang, pada Selasa, 14 November 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Darwanto dan Pria Saputra serta Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Imam Syafrizal.

Baca Juga: Sembilan Orang Terjaring Razia PGOT, Beberapa Didominasi Pernah Masuk Shelter Dinsos Grobogan

Ketua Tim Pemusnahan Arisp, Sri Wulan Sari mengungkapkan, pemusnahan yang dimaksud yakni 31.247 arsip Dokumen Perjalanan Republik Indoensia dan Izin Tinggal WNA yang sudah habis masa retensinya di Kantor Imigrasi di Semarang.

Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan model pembakaran di halaman Kantor Imigrasi Semarang.

Efisiensi

Sementara itu Kapala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan, pemusnahan arsip ini diperlukan guna efisiensi dan efektivitas kerja.

Hal ini dilakukan lantaran terbatasnya ruang penyimpanan arsip fisik substantif di Kantor Imigrasi Semarang.

“Pemusnahan arsip diperlukan guna efisiensi dan efektivitas kerja, mengingat terbatasnya ruang penyimpanan arsip fisik substantif di Kantor Imigrasi Semarang,” ujar Guntur Sahat Hamonangan, dalam keterangan yang diterima Media Purwodadi.

Sementara itu, Arsiparis Ahli Pertama, Darwanto mengungkapkan, pemusnahan merupakan kegiatan menghancurkan secara fisik arsip, dimana fungsinya sudah berakhir.

Baca Juga: Target Perbaikan Jalan di Wilayah Grobogan Rampung Jelang Ops Candi Lilin 2023, Sat Lantas Lakukan Persiapan

"Pemusnahan arsip merupakan kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna. Saya juga mengapresiasi Imigrasi Semarang yang mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM,” ujar Darwanto.

Pemusnahan ditandai dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Arsip dan diakhiri dengan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian secara simbolis.

 

 

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran arsip Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal WNA.***

Editor: Andik Sismanto

Tags

Terkini

Terpopuler