Polda Jateng Ungkap Kasus Tindak Asusila Oknum Pengasuh Ponpes di Batang, Ganjar Pranowo Berikan Apresiasi

12 April 2023, 11:41 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat memberikan pernyataan terkait dengan pengungkapan kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren di Batang. /Humas Polda Jawa Tengah.

Media Purwodadi – Kasus tindak asusila terungkap di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Tindak asusila ini terjadi di sebuah Pondok Pesantren di wilayah tersebut.

Kasus tindak asusila ini akhirnya terungkap. Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial WM, 58 tahun, yang menjadi pelaku tindak asusila tersebut.

 

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Tengah, Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan terkait pengungkapan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang tersebut.

Baca Juga: Idul Fitri 1444 Hijriah Sebentar Lagi, Wapres Ma’ruf Amin Pastikan Tidak Gelar Open House Tahun Ini

Hadir dalam konferensi pers tersebut yakni Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dalam keterangan Irjen Pol Ahmad Luthfi, pelaku tindak asusila tersebut tidak lain adalah oknum pengasuh Pondok Pesantren tersebut.

Sebanyak 15 santriwati di Pondok Pesantren tersebut menjadi korban tindak asusila yang dilakukan WM. Perbuatan WM tersebut ternyata sudah lama dilakukan, yakni sejak tahun 2019 hingga awal 2023.

“Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa, 11 April 2023 di Polres Batang.

Menurut Kapolda, pihak kepolisian menerima pengaduan dari para korban dalam waktu tanggal 2-10 April 2023. Para santriwati yang menjadi korban tindak asusila ini berada di rentang umur 14-24 tahun.

“Para korban menurut karena diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

 

 

“Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi. Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, perbuatan tersangka ini berulang-ulang dan korban lebih dari satu, serta profesi dia sebagai pendidik, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Waspada Penyakit di Musim Pancaroba, Warga Grobogan Harus Jaga Kesehatan Sejak Dini

Dapat Apresiasi

Terungkapnya kasus tindak asusila yang terjadi di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Batang ini mendapat apresiasi langsung dari Gubernur JawaTengah, Ganjar Pranowo.

Di kesempatan itu, Ganjar Pranowo mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan jajaran Polda Jawa Tengah dalam melakukan pengungkapan kasus asusila terhadap 15 santriwati di Kabupaten Batang tersebut.

 

 

Baca Juga: Pelayanan PLN Jelang Mudik Lebaran Idul Fitri 2023. Salah Satunya Uprating MTU Gardu Induk Semanu Gunung Kidul
.
Di kesempatan itu, orang nomor satu di Jawa Tengah ini mengajak pemerintah Kabupaten/Kota agar lebih aktif memberikan edukasi terkait pencegahan tindak asusila agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan Kemenag dan jadi bahan evaluasi,” ucap Ganjar Pranowo.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Tags

Terkini

Terpopuler