Kemenkumham Jateng Mediasikan  Sengketa Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Youtuber

17 September 2021, 16:39 WIB
Penyelesaian sengketa hal cipta lagu di Kanwil Hukum dan HAM Jateng. Foto: Media Purwodadi /Kanwil Hukum dan HAM Jateng/

 

Media Purwodadi - Pendaftaran Kekayaan Intelektual terbukti kembaki berikan perlindungan dari pelanggaran karya.

Teruji dari hasil Mediasi Kekayaan Intelektual terkait dugaan tindak pidana hak cipta lagu yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah hari ini.

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal, Tim Mediasi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan mediasi.

Mediasi berdasarkan Laporan pengaduan nomor : HKI.7.KP.08.01.01.01.12.LP Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021, atas pelanggaran Hak Cipta Lagu Payung Hitam yang telah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor 39210, tanggal 14 Agustus 1998.

Baca Juga: Jadi Pengunjung Simulasi Uji Coba, Taj Yasin Apresiasi Prokes di Candi Borobudur

Berdasarkan catatan resmi Ditjen KI, lagu resmi terdaftar sebagai karya dari Puji Rahaesita selaku pemilik dan pemegang Hak Cipta.

Perkara berkembang ketika lagu dicover dan diunggah di channel youtube milik JayMultimedia tanpa ijin dari pemilik dan pencipta resmi lagu Payung Hitam.

Atas pelanggaran, termohon mendapatkan keuntungan serta menerima atau menikmati keuntungan dari youtube.

Terlibat dalam mediasi, Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Bapak Noprizal, Muh. Fandhi Fanani selaku mediator dan Sunarsih selaku staff penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari Jumat, 17 September 2021 Ada banyak Hadiah Menarik

Sebagai saksi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng, Tri Junianto dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Tegal, Andriana Wing Kartika.

Mediasi pelaksanaan instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto yang mengharapkan adanya upaya mediasi dalam penyelesaian perkara tersebut.

Karena menurut Kakanwil mediasi merupakan penyelesaian paling baik dan bijaksana dalam sebuah penanganan sebuah perkara.

Disampaikannya juga, dalam rangka penegakan Kekayaan Intelektual upaya pidana merupakan upaya terakhir.

Hal tersebut dikarenakan, langkah penyelesaian secara pidana tidak memberikan manfaat ekonomi kepada pemohon.

“Hasilnya, perkara pelanggaran Hak Cipta lagu Payung Hitam terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

“Pihak bersengketa, dalam hal ini pemohon maupun termohon sepakat berdamai dengan kompensasi yang berikan pihak JayMultimedia kepada Puji Rahaesita,” tambahnya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi.

Dengan terselesaikannya perkara tersebut melalui proses mediasi maka diharapkan kedepannya tidak akan timbul permasalahan dikemudian hari.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Kanwil Hukum dan HAM Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler