Ini Cara Bikin Polisi Tidur di Jalan Kampung Agar Tetap Aman, Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan

12 Januari 2023, 09:00 WIB
Pembuatan pembatas kecepatan speed bump atau polisi tidur di jalan kampung /transportasi.co

Media Purwodadi - Speed bump atau polisi tidur sering dijumpai di jalan kampung, tujuan pemasangannya tentu untuk mengurangi laju kendaraan agar tidak berjalan kencang saat melintas di perkampungan.

Dengan bentuknya yang lebih menonjol dari jalan kampung, keberadaan speed bump atau polisi tidur cukup efektif mengurangi laju kendaraan. Setidaknya pengendara yang suka ngebut bakal mengurangi laju kendaraannya.

Kendati keberadaan polisi tidur dinilai efektif untuk keamanan dan kenyamanan di jalan kampung, namun karena pembuatannya asal-asalan sering membuat jengkel pengendara yang melintasinya.

Baca Juga: Kerusakan Jalan Provinsi di Kabupaten Grobogan Bertambah, Bahayakan Pengguna Jalan

Karena asal-asalan dengan ketinggiannya yang tak lazim dan jarak pemasangannya yang dirasa terlalu dekat membuat tidak nyaman dan mempersulit kendaraan saat melewatinya.

Apabila Anda ingin membuat polisi tidur atau speed bump, bisa mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Selain lokasi penempatan speed bump juga diatur bentuknya.

Pasal 4, ayat (1) mengatur lokasi alat pembatas kecepatan yakni a. ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, b. jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan c. jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy A33 5G : Condong ke Arah Premium Meski Tidak Banyak Perubahan dari Pendahulunya

Pasal 5, Penempatan pembatas kecepatan atau polisi tidur tersebut harus didahului dengan tanda peringatan. Pasal 6 mengatur tentang bentuk dan ketinggian dari speed bump.

Disebutkan dalam ayat (1) bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm

Ayat (2) penampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maskimum 15%.

Ayat (3) lebar mendatar bagian atas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.

Baca Juga: Pasca Alami KDRT, Hotman Paris Hutapea Sebut Venna Melinda Alami Trauma Psikis

Macam pembatas kecepatan dan lokasinya, seperti dikutip dari akun Twitter Kemenhub RI @kemenhub 151, seperti dari karet, atau aspal.

Kemudian lokasinya digunakan hanya pada aera parkir, jalan privat atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km per jam.

Polisi tidur atau speed hump digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km per jam. ***

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler