"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ucapnya.
Atas perbuatan Revaldo, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ucapnya.
Atas perbuatan Revaldo, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
Editor: Hana Ratri Septyaning Widya
Sumber: PMJ News