Penonton Konser Berdendang Bergoyang Pingsan, Polres Metro Jakarta Pusat: Direktur Tersangka

- 6 November 2022, 08:20 WIB
Pihak kepolisian memeriksa dua penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang yang dibubarkan secara pakasa.
Pihak kepolisian memeriksa dua penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang yang dibubarkan secara pakasa. /PMJ News

“Dua tersangka inisial HA dan DP,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.

Baca Juga: Luncurkan Film Dokumenter, Aktris Cantik Selena Gomez Beberkan Kisah Perpisahannya Dengan Justin Bieber

“DP direktur,” tambah Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.

Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran oleh panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang. 

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi GTV Sabtu, 5 November 2022 : Super Youth Generation, Kisah Viral, Anak Jalanan

Misalnya, tambah Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin penonton yang hadir melebihi kapasitas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menambahkan jumlah tiket terjual tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menambahkan izin dilakukan ke kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19. 

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Sabtu, 5 November 2022 : Simple Rudy, Dapur Ngebor, Uang Kaget Lagi, Shaun The Sheep

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x