“Dua tersangka inisial HA dan DP,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
“DP direktur,” tambah Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran oleh panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang.
Baca Juga: Jadwal Acara Televisi GTV Sabtu, 5 November 2022 : Super Youth Generation, Kisah Viral, Anak Jalanan
Misalnya, tambah Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin penonton yang hadir melebihi kapasitas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menambahkan jumlah tiket terjual tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menambahkan izin dilakukan ke kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19.