Icha, sapaan akrab Marissya Icha, menyebutkan tidak ada unsur pidana selama proses penjelasan dan klarifikasi yang dilakukan Icha kepada Kementerian Sosial RI.
Hanya saja, Icha mengaku tidak tahu jika penggalangan dana harus mempunyai izin Kemensos RI hanya dengan mengisi formulir.
Dirinya berharap permasalahan terkait penggalangan dana ini hanya terjadi pada dirinya dan masyarakat bisa belajar dari kasus tersebut.
Icha yang didampingi oleh kuasa hukumnya ini juga melakukan pemaparan barang bukti yang dimilikinya terkait penggalangan dana rumah untuk Gala, seperti mutasi rekening dari pemasukan maupun pengeluaran.***