Media Purwodadi – Inilah penjelasan tentang bansos BPNT untuk para Keluarga Penerima Manfaat. Bansos ini merupakan bantuan sosial yang secara khusus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Persyaratan utama Keluarga Penerima Manfaat yang mendapatkan bansos BPNT ini yaitu harus terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Para penerima bansos BPNT ini mendapatkan pencairan senilai Rp200 ribu dan diterima setiap tiga bulan sekali yang dilakukan dalam empat tahap setahun sekali. Sekali pencairan, penerima mendapatkan uang tunai sejumlah Rp600 ribu.
Baca Juga: Turnamen Sepakbola Kapolda Jateng Cup U-40 Resmi Dibuka Irjen Pol Ahmad Luthfi, Diikuti 16 Tim
Bagi mereka Keluarga Penerima manfaat yang menjadi penerima bansos ini adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS Merah Putih yang memperbolehkan penerima manfaat berbelanja di E-Warong terdekat.
Bantuan ini tidak hanya berupa sembako non tunai namun juga dapat dibayarkan setiap bulannya dengan jumlah pembayaran bulanan sebesar Rp 200.000.
Sebagai pemegang KKS Merah Putih, Keluarga Penerima Manfaat bebas membeli bahan pangan seperti beras, telur, dan bahan pokok lainnya.
BPNT Bantuan sosial merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan gizi masyarakat rentan.
Persyaratan penerima bantuan sosial BPNT :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar pada Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Bukan Personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau BUMN/BUMD atau Polri