Cair di Bulan Mei 2024, Begini Penjelasan Penting Tentang Program Indonesia Pintar

- 28 Mei 2024, 20:47 WIB
Ilustrasi pelajar penerima bansos PIP.
Ilustrasi pelajar penerima bansos PIP. /Media Purwodadi/Hana Ratri.


Media Purwodadi – Bagi para pelajar yang namanya terdaftar di website resmi Kemendikbud RI, bisa segera melakukan pencairan bansos Program Indonesia Pintar atau PIP.

Bansos PIP ini dipergunakan untuk mendanai pendidikan para pelajar yang berasal dari keluarga rentan atau miskin.

Sebelum dilakukan pencairan, para pelajar yang namanya terdaftar dalam laman resmi Kemendikbud ini bisa melakukan pengecekan di bank penyalur.

Baca Juga: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Minta Gotong Royong 3 Pilar di Perkuat saat Pilkada 2024

Tentunya, setelah mengetahui bahwa nama pelajar terdaftar dalam laman Kemendikbud, bisa langsung menuju ke bank penyalur yang tertera dalam laman tersebut dan langsung melakukan pencairan.

Nantinya, para pelajar yang terdaftar sebagai penerima bansos PIP ini akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Sebagai informasi, bansos PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini ditujukan khusus untuk pelajar  yang tidak mampu membayar uang sekolah atau biaya belajar.

Bansos Program Indonesia Pintar memberikan bantuan  tunai kepada siswa dari keluarga miskin dan rentan, memperluas akses dan kesempatan belajar. Bantuan ini ditujukan untuk mendanai pendidikan bagi pelajar dari keluarga tidak mampu.

Syarat pelajar atau mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP dari Kemendikbudristek ini antara lain:

1. Pelajar/Mahasiswa Pemegang KIP/KKS/KPS
2. Keluarga Pelajar/Mahasiswa Berstatus sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pelajar/Mahasiswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Pelajar/Mahasiswa didik yang terkenda dampak bencana alam
5. Pelajar/Mahasiswa yang pernah drop out (DO)
6. Pelajar/Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya
7. Pelajar/Mahasiswa pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lain

Baca Juga: Cara Jitu Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat, Persiapkan Kurban Terbaikmu di Idul Adha Tahun Ini!

Cara mengecek nama pelajar atau mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar, sebagai berikut:

1. Masuk ke laman pip.kemendikbud.go.id
2. Pilih SIPINTAR Enterprise/Sistem Informasi Indonesia Pintar
3. Ketik NISN
4. Ketik NIK
5. Masukkan kode yang berada di kotak
6. Klik cek Penerima PIP

Jika Anda terdata sebagai penerima PIP, maka bantuan akan disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa atau mahasiswa yang dapat dicairkan melalui Bank BRI, BNI atau BSI. Bantuan tersebut disalurkan oleh Kemendikbudristek.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah