Berlanjut di Tahun 2024 Ini, Berikut Cara Pengecekan Mandiri untuk KPM Bansos Program Keluarga Harapan

- 4 Februari 2024, 10:30 WIB
IJadwal Pencairan Bantuan PKH 2024, Berikut Cara Dan Syaratnya
IJadwal Pencairan Bantuan PKH 2024, Berikut Cara Dan Syaratnya /Media Purwodadi./


Media Purwodadi – Bagi keluarga miskin mendapatkan kesempatan untuk menerima bantuan dari pemerintah melalui bansos Program Keluarga Harapan atau PKH.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) mempunyai tujuan agar keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapatkan bantuan finansial dari Kementerian Sosial RI.

Seperti diketahui bahwa Program Keluarga Harapan ini bukan hanya sebagai program bantuan saja, tetapi juga menjadi sarana terpenting untuk mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga: Kecelakaan Satu Motor vs Dua Truk di Pulokulon Grobogan, Begini Kronologi Kejadiannya

Bantuan PKH ini diberikan agar hidup penerima manfaat yang rentan miskin meningkat, mendukung kebutuhan dasar untuk memajukan pendidikan anak-anak untuk masa depan mereka.

Di tahun 2024 ini, pencairan PKH bisa dilakukan dalam empat tahapan mulai dari Januari sampai Desember mendatang.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pengecekan sebagai penerima PKH secara mandiri, yakni sebagai berikut :

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
5. Klik tombol cari data

Baca Juga: Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye, Ini Harapan Bupati Grobogan Sri Sumarni

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH ini terdiri dari beberapa kategori dengan nominal pencairan yang berbeda, yakni :

a. Ibu hamil atau nifas Rp 750.000 per tahap
b. Anak usia dini/balita Rp 750.000 per tahap
c. Penyandang disabilitas Rp 600.000 per tahap
d. Pelajar SD Rp 225.000 per tahap
e. Pelajar SMP Rp 375.000 per tahap
f. Pelajar SMA Rp 500.000 per tahap

Bagi KPM yang belum terdaftar di DTKS dapat mengajukan pendaftaran lewat kantor desa setempat. Bansos PKH ini dikhususkan kepada mereka yang termasuk dalam kategori menengah ke bawah.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x