Bansos Cadangan Bantuan Pangan Beras Masih Disalurkan di Bulan Januari 2024, KPM Terima 10 Kilogram

- 11 Januari 2024, 07:15 WIB
Ilustrasi bantuan CBP beras 10 kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat.
Ilustrasi bantuan CBP beras 10 kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat. /Media Purwodadi./


Media Purwodadi – Program bansos cadangan bantuan pangan (CBP) berupa beras 10 kilogram masih disalurkan hingga Juni 2024. Pada bulan Januari 2024 ini, Keluarga Penerima Manfaat yang terdata dalam DTKS Kemensos berhak menerima CBP Beras dengan berat10 kilogram.

Sebelumnya, bansos beras berberat 10 kilogram ini disalurkan pada September 2024 lalu untuk membantu meringankan KPM saat terjadinya kenaikan harga beras.

Bansos CBP beras 10 kilogram ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program bansos bantuan pangan nontunai (BPNT) atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Cair di Bulan Januari, KPM Bisa Cek Langsung sebagai Penerima BPNT Rp400 Ribu

Melansir laman resmi Setda Kabupaten Tegal, Presiden Jokowi memastikan penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) sampai ke tangan penerima manfaat.

Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, bantuan serupa akan diupayakan Pemerintah untuk dilanjutkan sampai pada bulan Juni 2024 mendatang. Hanya saja, hal itu akan disesuaikan dengan kondisi APBN.

“Nanti kalau APBN-nya saya lihat mencukupi, dilanjutkan lagi ke bulan April, Mei, dan Juni,” kata Presiden Joko Widodo.

Penerima manfaat beras 10 kilogram ini bisa melakukan cek mandiri untuk memastikan apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bansos CBP Beras 10 kilogram ini.

Pengecekan mandiri bisa dilakukan dengan mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id karena penerima manfaat CBP Beras 10 Kilogram ini harus terdaftar melalui database DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: HUT ke 51 PDI Perjuangan Siap Menang Hattrick di Pemilu 2024 Nanti, Ini Upayanya

Langkah-langkah mengecek nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di laman Cek Bansos Kemensos RI:

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
3. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
4. Klik tombol cari data

Penerima CBP Beras 10 kilogram ini dapat menerima langsung bantuan tersebut di Balai Desa/Kelurahan setempat karena Bulog menyalurkan bantuan tersebut melalui Pemerintah Desa yang sesuai dengan domisili Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah