Penyesuaian harga ini berlaku mulai Jumat, 1 April 2022 pukul 00.00 WIB di berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam penyesuaian harga ini, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 atau Pertamax ini disesuaikan Rp12.500 per liter untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB 5 persen.
Sebelumnya, harga Pertamax Rp9 ribu per liter. Setelah penyesuaian harga per 1 April 2022 menjadi Rp12.500 ribu per liter.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelas Irto Ginting.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menyatakan kenaikan harga BBM Umum RON 92 ini dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari.
Harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp16 ribu per liter.
Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.
"Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," tambah Irto.
Dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.
"Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” tambah Irto Ginting.***