APK yang Melanggar Kembali Terpasang Setelah Diturunkan, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Grobogan

- 15 Januari 2024, 19:13 WIB
Petugas menurunkan APK berbentuk spanduk yang terpasang di depan Pasar Induk Purwodadi, beberapa waktu lalu.
Petugas menurunkan APK berbentuk spanduk yang terpasang di depan Pasar Induk Purwodadi, beberapa waktu lalu. /Bawaslu Grobogan./


Media Purwodadi – Pelanggaran pemasangan APK di Kabupaten Grobogan semakin marak. Inilah yang membuat Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti merasa heran.

Sebelumnya, Bawaslu Grobogan bersama stakeholder terkait telah menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) sebanyak dua kali. Bukannya berkurang, namun jumlah pemasangan APK yang melanggar semakin banyak.

Di sela-sela Rapat Perencanaan Program dan Anggaran Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Fitria, sapaan akrabnya mengatakan, ribuan APK yang melanggar sudah ditertibkan. Akan tetapi dalam pemantauan Panwaslu, masih ada yang dipasang lagi oleh tim sukses.

"Sudah ribuan APK yang ditertibkan, tapi dipasang kembali oleh tim sukses. Contohnya di sepanjang jembatan Kali Tuntang itu juga melanggar UU," ungkap Fitria saat ditemui di Hotel Kyriad Grand Master, Senin 15 Januari 2024.

Baca Juga: Peduli Warga Kurang Mampu, Relawan Ganjar Bagikan Sembako di Kradenan

Boleh Dipasang

Fitria Nita Witanti menjelaskan, sebenarnya boleh ada pemasangan APK, akan tetapi untuk lokasi ada yang dilarang dan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Pemasangan APK.

Pelarangan pemasangan APK yang dimaksud adalah tempat ibadah, seperti Mushola atau Masjid, lembaga pendidikan dan fasilitas umum lainnya. Bahkan, APK juga dilarang dipasang di kawasan yang dilarang dalam Peraturan Daerah.
 
"Sebenarnya boleh saja memasang APK, sepanjang tidak ditempat yang dilarang. Selain melihat PKPU, juga harus melihat Perda atau Perdes kalau ada dalam penempatan APK," ungkap ibu dua anak ini.

Baca Juga: Dukung Masa Tanam I, Petani Grobogan Antusias Beli Pupuk Murah Lewat 'Gebyar Diskon Pupuk'

Estetika

Perempuan kelahiran Kulonprogo ini menambahkan, pemasangan APK juga mesti melihat estetika dan keamanan, misalnya tidak dipaku ke pohon atau dipasang di persimpangan jalan. Penertiban APK yang melanggar ini akan dilakukan oleh petugas yang berwenang.

Bawaslu Grobogan menurutnya telah meminta kepada tim sukses atau tim kampanye untuk segera menurunkan Apk yang melanggar secara mandiri. Sampai saat ini, belum ada APK yang melanggar tersebut diturunkan dari tempatnya.

"Kami akan lakukan kajian, jika memungkinkan kami akan kembali menggelar penertiban APK serentak," katanya.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x