Wujudkan Grobogan Zero Knalpot Brong, Anggota Bhabinkamtibmas Lakukan Sosialisasi ke Bengkel Sepeda Motor

- 9 Januari 2024, 11:42 WIB
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Grobogan Brigadir Choirul Hakim saat memberikan edukasi kepada pengendara dan pemilik bengkel di Desa Sumberjatipohon, Grobogan.
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Grobogan Brigadir Choirul Hakim saat memberikan edukasi kepada pengendara dan pemilik bengkel di Desa Sumberjatipohon, Grobogan. /Dok Polsek Grobogan./


Media Purwodadi – Upaya jajaran Polres Grobogan untuk membersihkan pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar benar-benar dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya upaya penindakan tilang saja, namun juga dilakukan upaya preemtif.

Upaya preemtif yang dilakukan oleh jajaran Polres Grobogan ini dalam rangka mewujudkan Grobogan Zero Knalpot Brong.

Salah satu upaya preemtif yang dilakukan adalah mendatangi bengkel-bengkel sepeda motor untuk memberikan edukasi tentang bahayanya menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Harga Emas Batangan Selasa 9 Januari 2024 Rp 1.121.000 per gram, Berikut Penjelasan Selengkapnya!

Edukasi tersebut seperti yang dilakukan oleh Brigadir Choirul Hakim yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Grobogan untuk Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan.

Bhabinkamtibmas Sumberjatipohon ini melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada para pemilik bengkel yang membuka usahanya di kawasan desa tersebut. Upaya preemtif ini dilakukannya pada Senin, 8 Januari 2024.

“Kita kemarin melakukan kegiatan sosialisasi, tepatnya memberikan edukasi kepada para pemilik bengkel yang menjalankan usahanya di Desa Sumberjatipohon untuk tidak menjual atau menerima pemasangan knalpot brong,” ujar Brigadir Choirul Hakim, Selasa 9 Januari 2024.

Dirinya menegaskan, knalpot brong ini memiliki dampak negatif, yakni adanya polusi udara. Di samping itu, juga menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat karena suaranya yang bising.

“Suara knalpot brong itu bising dan ini akan mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Kalau mereka sudah tidak nyaman karena adanya pengendara yang menggunakan knalpot brong, ada dampak negatif lain juga, seperti muncul keributan, kesalahpahaman dan sebagainya,” ujar Brigadir Choirul Hakim.

Gangguan Kamtibmas

Sebelumnya, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melakukan pemotongan knalpot brong yang merupakan hasil sitaan Sat Lantas Polres Grobogan dalam operasi khusus dengan sasaran pengendara yang menggunakan knalpot brong, selama dua hari, Kamis-Jumat, 4-5 Januari 2024 lalu.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari ini, Polres Grobogan berhasil mengamankan 217 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar. Pengendara yang teridentifikasi melanggar aturan penggunaan knalpot tersebut dikenakan sanksi berupa tilang.

Pihaknya juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan upaya preemtif yakni dengan melakukan sosialiasi ke sekolah-sekolah, komunitas motor dan sebagainya yang terkait dengan bahaya penggunaan knalpot brong tersebut.

Baca Juga: Bansos CBP Beras 10 Kilogram di Bulan Januari 2024, Berikut Cara Cek Mandiri untuk Keluarga Penerima Manfaat

“Banyak kejadian yang mengakibatkan gangguan Kamtibmas karena knalpot brong. Masyarakat terganggu dengan penggunaan knalpot brong karena mengeluarkan suara bising,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan, saat rilis pemusnahan knalpot brong di Mapolres Grobogan, Sabtu, 6 Januari 2024.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Kami telah melakukan deklarasi anti knalpot brong dengan komunitas motor. Sosialisasi ke sejumlah sekolah terkait larangan penggunaan knalpot brong, dan memasang papan informasi berupa banner dan baliho di tempat strategis tentang larangan memasang knalpot brong,” ungkap AKP Tejo Suwono, Sabtu 6 Januari 2024.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x