Berminat Menjadi Anggota KPPS di Pemilu 2024, Ini Persyaratan Yang Harus Kamu Penuhi

- 15 Desember 2023, 20:46 WIB
Persyaratan calon anggota KPPS dalam Pemilu 2024.
Persyaratan calon anggota KPPS dalam Pemilu 2024. /Media Purwodadi/dok KPU Grobogan

Media Purwodadi - Jika Anda berminat menjadi bagian dalam pelaksanaan pemungutan suara di Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan membuka pendaftaran anggota KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara).

Menurut Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo melalui anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Ngatiman, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin mendaftar anggota KPPS.

"Sudah diumumkan pendaftaran anggota KPPS mulai 11 hingga 15 Desember 2023. Kemudian pendaftaran dimulai 11 hingga 20 Desember 2023," jelas Ngatiman.

 

 

Baca Juga: Warga Grobogan Tergabung Dalam Forum Save Palestina Gelar Aksi Turun ke Jalan di Purwodadi

Pelaksanaan perekrutan anggota KPPS pada Pemilu 2024 menurut Ngatiman, dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) di masing-masing desa kelurahan sejak dibukanya pendaftaran.

Untuk itu menurut Ngatiman, sebanyak 840 anggota PPS telah mengikuti bimbingan teknis yang berakhir hari ini Jumat 15 Desember 2023 di Hotel Grand Mastet Purwodadi, Grobogan.

Mengenai jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan, Ngatiman mengatakan, untuk satu TPS dibutuhkan 7 anggota KPPS, sedangkan di Grobogan jumlah TPS ada 4.657 TPS untuk Pemilu 2024.

"Jadi jumlah TPS dikalikan 7 maka dibutuhkan 32.599 anggota KPPS. Selain itu ditambah 2 petugas ketertiban (Gastib) di tiap TPS," sambung Ngatiman.

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x