Petugas Gabungan Amankan Pelaksanaan Eksekusi Sawah dan Pekarangan di Godong oleh Pengadilan Agama

- 12 Desember 2023, 20:38 WIB
 Pelaksanaan eksekusi tanah pekarangan dan sawah di Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada Selasa 12 Desember 2023.
Pelaksanaan eksekusi tanah pekarangan dan sawah di Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada Selasa 12 Desember 2023. /Media Purwodadi/dok Polsek Godong

 

Media Purwodadi – Petugas gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP lakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi tanah pekarangan dan sawah di Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada Selasa 12 Desember 2023

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumena mengatakan, pelaksanaan eksekusi putusan gugatan harta bersama berdasarkan surat pemberitahuan eksekusi oleh Pengadilan Agama (PA) Purwodadi.

“Adapun petugas yang melakukan pengamanan eksekusi tersebut dari Polsek Godong dan Polres Grobogan sebanyak 35 anggota, Koramil Godong 5 anggota dan Satpol PP 2 anggota,“ kata Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumena.

Baca Juga: Gandeng KPH Purwodadi, Begini Cara PDAM Grobogan Selamatkan Sumber Air Sendang Sinawah

Pelaksanaan eksekusi dua bidang sawah dan dua bidang pekarangan itu, dihadiri Panitera Pengadilan Agama Purwodadi Sri Anna Ridwanah, juru sita Mulyoso, Kades Sumurgede M. Margono dan pemohon eksekusi.

Disepakati dalam eksekusi tersebut, lanjut Iptu Bambang, tanah sawah yang dibeli dari Karno Makina luas 4.761 meter persegi, selanjutnya dibagi menjadi dua. Yakni sisi utara untuk pemohon dan sisi selatan untuk termohon.

“Lalu sebidang tanah pekarangan yang dibeli dari Harno Warti status SHM 1450 luas 397 meter persegi, disepakati dibagi menjadi dua, sisi barat untuk pemohon dan sisi timur untuk termohon,” jelas Iptu Bambang Jumena.

Baca Juga: BPS Grobogan Paparkan Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 Tahan I Kabupaten Grobogan

Dibagi Dua

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x