Barang Bukti 57 Perkara Inkrah Dimusnahkan di Halaman Kejari Grobogan, Diblender dan Dibakar

- 23 November 2023, 16:35 WIB
Pemusnahan barang bukti sejumlah perkara dengan cara dibakar di halaman Kejari Grobogan, Kamis 23 November 2023.
Pemusnahan barang bukti sejumlah perkara dengan cara dibakar di halaman Kejari Grobogan, Kamis 23 November 2023. /Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi – Barang bukti dari 57 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Juni hingga November 2023 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan, Kamis 23 November 2023.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Grobogan dengan cara direndam air kemudian diblender untuk barang bukti perkara narkoba, dan dibakar untuk barang bukti perkara lainnya.

 

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara dihadiri oleh sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Grobogan dan Kaur Binops Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ipda Bambang Suginarno.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi Sopir Truk yang Alami Kecelakaan di Salaman Magelang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Iqbal dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah merupakan bagian penegakan hukum.

“Eksekusi tidak hanya memasukan terpidana ke penjara tapi juga pemusnahan barang bukti kejahatan seperti yang dilaksanakan hari ini,” jelas Kajari Iqbal.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari perkara perjudian, narkotika, pencurian, kejahatan terhadap nyawa, pengancaman, perlindungan anak, penipuan, penadahan, penganiayaan serta tindak pidana lainnya.

 

 

Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara direndam kemudian diblender.
Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara direndam kemudian diblender. Media Purwodadi/Setiadi

Terbanyak Perkara Narkotika

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Grobogan Ardiansyah, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara sejak Juni hingga November 2023.

"Hari ini pemusnahan barang bukti dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Ardiansyah seusai pemusnahan di halaman Kejari Grobogan.

Menurut Ardiansyah rinciannya yakni dari perjudian 8 perkara, narkotika 13 perkara, pencurian 10 perkara, kejahatan terhadap nyawa 3 perkara, pengancaman 1 perkara, UU ITE 1 perkara, penadahan, penerbitan 1 perkara.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV Kamis 23 November 2023, Jangan Lewatkan Sinema Horor Asia: Pengabdi Setan

 

 

Lalu perlindungan anak 6 perkara, penganiyaan 8 perkara, pemerasan dan pengancaman 1 perkara, tindak pidana senjata api/benda tajam 2 perkara, kehutanan 1 perkara, penipuan 1 perkara, dan tindak pidana lain lain 1 perkara.

"Perkara paling menonjol adalah narkotika ada 13 perkara kemudian, pencurian 10 perkara, perjudian dan penganiayaan masing-masing 8 perkara," kata Ardiansyah didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo.

Mengenai cara pemusnahan barang bukti tersebut,tambah Ardiansyah, untuk narkotika dan obat-obatan dengan cara direndam air lalu diblender. Barang bukti perkara lainnya dengan cara dibakar. ***

 

 

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x