Media Purwodadi - Sudah menjadi tradisi masyarakat Kabupaten Grobogan pada malam Idul Fitri, yakni takbir keliling.
Di tahun ini, tradisi takbir keliling di Kabupaten Grobogan diperbolehkan hanya sebatas di wilayah perkampungan saja dalam satu desa.
Pelaksanaan takbir keliling harus memenuhi syarat yakni tidak boleh menggunakan kendaraan, membawa minuman keras dan senjata tajam.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Polres Grobogan dan Dinas Perhubungan Lakukan Pengecekan Kelayakan Armada Bus
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor di lantai dua gedung Setda Grobogan, Kamis 6 April 2023.
Kegiatan rakor yang membahas takbir keliling ini dihadiri perwakilan Setda, Polres, Kodim, Satpol PP, Kesbangpolinmas, Kemenag, PCNU dan Muhammadiyah Grobogan.
Dalam kesempatan itu, Kasat Intelkam Polres Grobogan AKP Joko Susilo menerangkan, hasil rakor telah menyepakati beberapa hal terkait tradisi takbir keliling.
“Peserta takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan, miras dan sajam. Hasil rapat ini akan dibuatkan surat yang ditandatangani Bupati, Kapolres, Dandim, dan Kemenag Grobogan,” ujar AKP Joko Susilo.
Tradisi takbir keliling tahun ini juga dibatasi jumlah pesertanya. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kerawanan di masyarakat.
“Ada juga usulan takbir keliling disarankan hanya digelar di tingkat kampung. Tidak ada di tingkat kecamatan,” tutur pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Geyer ini.
AKP Joko Susilo menerangkan, dengan adanya tradisi takbir keliling tingkat kampung ini, juga untuk adanya bentrok antar dusun.
"Kemudian dilakukan di kampung juga untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan di jalan raya.
Sementara itu terkait pengamanan Idulfitri 1444 H, pihak Satpol PP hingga Kodim 0717 Grobogan dilibatkan untuk membantu personel untuk pengamanan.
Dengan demikian, takbir keliling di malam Idul Fitri 1444 Hijriah ini dapat berjalan dengan kondusif.
Ditambahkan AKP Joko Susilo, untuk pentas hiburan yang digelar masyarakat dilarang mengundang grup pentas seni dari luar kota.
"Penyelenggaraan hiburan di tempat wisata juga dibatasi sebesar 75 persen dari kapasitas," tegas AKP Joko Susilo.***