Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Tegowanu, Berikut Penjelasannya

24 Mei 2024, 15:03 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawam saat menunjukkan barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. /Media Purwodadi/Agung Tri.

Media Purwodadi - Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku serta pemeriksaan hasil autopsi tim RS Bhayangkara Semarang, polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pelaku mengaku sudah merencanakan perbuatan.

Menurut Kapolres, kejadian tersebut diawali pada hari Kamis, 16 Mei 2024. Saat itu, korban memberikan kabar bahwa pelaku membeli sepeda motor baru, setelah menang judi. Kabar itu sampai ke ibu pelaku yang kemudian dikonfirmasi ke pelaku.

Baca Juga: Jenazah Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Penawangan, Berikut Ciri Cirinya

"Pelaku kemudian mendatangi korban ke rumahnya. Namun, korban mengungkapkan bahwa pelaku miskin. Hal itu membuat pelaku sakit hati dan hingga akhirnya pelaku merencanakan pembunuhan tersebut, " ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan, Jumat 24 Mei 2024.

Pada Minggu, 19 Mei 2024, pelaku meminta istrinya untuk melunasi hutang ke rumah korban, sekitar pukul 21.30 WIB. Usai pulang dari rumah korban, pelaku meminta istrinya pulang ke rumahnya di Desa Suguhmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

"Setelah istrinya pulang, pelaku kemudian mendatangi rumah korban. Sempat cekcok dengan korban hingga akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban, " jelas Kapolres.

Disebutkan Kapolres, korban merupakan pemberi hutang. Salah satu klien korban yakni istri pelaku.

"Korban dihabisi dengan pisau yang sudah disiapkan dari rumah oleh tersangka dan juga dibenturkan atau dipukul kepalanya, sehingga korban tidak bergerak lagi," ujar Kapolres.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban yaitu sejumlah uang Rp9 Juta dan juga handphone milik korban.

Sakit Hati

Jasad korban M ditemukan oleh warga dan keponakannya di dalam rumah. Setelah mendapat informasi dari warga, polisi kemudian melakukan olah TKP. Jasad korban juga langsung dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan visum.

Kapolres mengatakan, hasil autopsi ditemukan adanya luka tusuk senjata tajam di perut bagian kiri ssekita 2,5 cm. Selain itu ditemukan luka benturan benda tumpul di kepala yang mengakibatkan matinya korban dan ditemukan pendarahan di kepala korban.

Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. Diketahui, pelaku berinisial MBOS (21), warga Sugihmanik, Tanggungharjo, Grobogan.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati.

"Sakit hati setelah diomongin korban. Kemudian terniat untuk melakukan (membunuh) itu, " ujar pelaku, saat ditanya alasan melakukan pembunuhan berencana tersebut.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian membawa uang Rp9 juta dan HP milik korban. Dari pengakuannya, uang tersebut dipergunakan untuk karaoke dan judi bersama teman-temannya.

Dari pengakuannya, pelaku mengaku kejahatan yang dilakukannya ini adalah kali kedua. Sebelumnya, pelaku pernah masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan.

"Di sekitar lokasi kejadian, kami temukan adanya buku catatan hutang piutang milik korban. Daftar terakhir yakni nama klien istri pelaku. Kemudian, kami langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan interograsi, " ujar Kapolres.

Pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati /Media Purwodadi/Agung Tri. /

Sesampainya di rumah pelaku, tim Resmob curiga dengan bekas darah yang ada di kedua jari pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tegowanu. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku telah membunuh korban.

"Kemudian Tim Resmob berkoordinasi dengan Polsek Tegowanu untuk membawa pelaku untuk dilakukan interograsi dan dari pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban. Pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor saat yang bersangkutan masih di bawah umur, " ungkap AKP Agung Joko.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Jumat 24 Mei 2024, Berpotensi Hujan Pada Siang Hingga Malam

Pasal Berlapis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Terhadap tersangka ini kita jerat dua pasal yaitu pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, " jelas Kapolres.***

Editor: Agung Tri

Tags

Terkini

Terpopuler