Ganggu Lingkungan Sekitar, Warga Truwolu Kembali Desak Usaha Pemotongan Hewan Ini Segera Pindah

22 Mei 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi jagal sapi. /instagram/@sapiibuperi

Media Purwodadi - Warga di Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, melakukan aksi protes mendesak kepada pemilik Usaha Pemotongan Hewan yang berdiri di area pemukiman mereka.

Usaha Pemotongan Hewan (UPH) sapi ini diketahui milik AH, yang diprotes oleh warga di Dusun Krajan RT 2 RW 8, Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.

Warga setempat melakukan aksi protes lantaran UPH ini dinilai mengkhawatirkan dan berakibat dengan tercemarnya mata air di lokasi sekitar.

Baca Juga: Kurangi Angka Kecelakaan, Polisi Pasang Spanduk Imbauan Rawan Kecelakaan dan Mata Kucing di Berbagai Lokasi

Selain itu, warga juga mengeluhkan bahwa UPH ini menimbulkan kebisingan warga sekitar. Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani perwakilan warga dan juga pemilik UPH serta diketahui oleh Ketua RT dan Plt Kepala Dusun Krajan.

Kepala Desa Truwolu yakni Suyoto juga turut menandatangani surat pernyataan ini dan membubuhkan cap basah di atas tanda tangannya tersebut.

Dalam surat pernyataan tersebut tertulis, Abdul Hamid sebagai pemilik UPH akan memindahkan tempat usahanya dalam kurun waktu 10 bulan sejak 3 Januari 2022.

Namun, hingga Mei 2023, UPH tersebut tidak kunjung dipindahkan oleh pemilik usahanya. Heingga akhirnya warga kembali mengeluhkan hal ini kepada perangkat desa setempat.

Warga yang merasa jengkel dan melakukan aksi protes ke Balai Desa Truwolu untuk mengadukan hal itu ke pemerintah desa setempat.

Salah satu warga yakni Rudi mengungkapkan Usaha Pemotongan Hewan ini diduga juga tidak memiliki izin resmi dari instansi pemerintahan.

"Selain itu kita juga menduga belum ada izin legal untuk pendirian usaha pemotongan hewan dari dinas terkait," ujar Rudi.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Truwolu, Suyoto langsung memanggil pemilik usaha pemotongan hewan dan menengahi perkara tersebut.

Pihaknya mengungkapkan sudah memanggil pemilik usaha tempat pemotongan hewan dan berjanji akan pindah lokasi.

Suyanto menerangkan, masyarakat meminta yang bersangkutan untuk pindah lokasi usaha sudah sejak Januari 2022 lalu dengan jangka waktu 10 bulan, seperti yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut.

Namun, hingga saat ini diduga masih beroperasi, sehingga masyarakat setempat kembali protes.

"Semalam saya cek lokasi, namun tidak ada kegiatan," terang Suyanto saat dikonfirmasi, Senin 22 Mei 2023.

Terkait ada izin atau tidaknya kegiatan pemotongan hewan tersebut, Media Purwodadi mencoba mengonfirmasi kepada Kepala DPMPTSP, Aries Ponco.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG PadaSenin 22 Mei 2023, Yuk Dilihat

"Suwun masukannya, akan kami cek dulu," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Terpadu Grobogan, Aries Ponco, saat dikonfirmasi Media Purwodadi, Senin 22 Mei 2023.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nugroho Agus Prastowo terkait Usaha Pemotongan Hewan yang diprotes warga di Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan ini.

"Terima kasih infonya, kami belum bisa menjawab hari ini. Besok kita TL (tindak lanjuti)," ujar Nugroho Agus Prastowo saat dikonfirmasi Media Purwodadi, Senin 22 Mei 2023.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Tags

Terkini

Terpopuler