Aparat Polda Jateng & DIY Berhasil Tindak Tegas Pelaku Penimbun BBM Subsidi, Pertamina Berikan Apresiasi

- 1 November 2023, 08:18 WIB
Barang bukti berupa jerigen dan mobil tangki BBM yang dipergunakan oleh para pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian di Polda Jawa Tengah.
Barang bukti berupa jerigen dan mobil tangki BBM yang dipergunakan oleh para pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian di Polda Jawa Tengah. /Pertamina Patra Niaga./

Media Purwodadi – Sepanjang Januari-Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga mencatat volume penyalahgunaan BBM Subsidi yang ditangani kepolisian mencapai 199.250 liter. Dari jumlah tersebut, 90 persennya merupakan BBM Bio Solar Bersubsidi dan 10 persennya adalah BBM Pertalite.

 

 

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, dalam keterangan pers yang diterima Media Purwodadi mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah dan DIY memberikan apresiasi kepada kepolisian.

Brasto, sapaan akrab Brasto Galih Nugroho mengungkapkan, apresiasi itu diberikan Polri telah turut menindak kasus penyalahgunaan BBM, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Baca Juga: Zee dan Freya JKT48 Tampil Perdana di Shopee Live! Sukses Bikin Gempar se-Indonesia

Brasto mengatakan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara.

“Ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan,” kata Brasto, Senin, 31 Oktober 2023.

Disebutkan Brasto, hingga akhir Oktober 2023, ada lima kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan penugasan sepanjang tahun 2023 yang dilakukan penindakan oleh Polda Jawa Tengah dan DIY.

“Pertamina Patra Niaga sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan tindakan tersebut. Langkah ini adalah wujud Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi,” ujarnya.

Modus Langsir

Dari seluruh kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, modus yang dipergunakan para pelaku yakni dengan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi melalui pembelian BBM subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM dan menggunakan jerigen.

Setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina.

Brasto mengungkapkan bahwa disparitas harga BBM subsidi dan BBM industri menjadi celah bagi para pelaku untuk menjual BBM subsidi kepada para pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga resmi BBM Industri di Pertamina.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Indonesia 2023/2024 Pekan 18. Dibuka Laga Big Match Madura United vs Persib Bandung

“Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak,” papar Brasto.

“Ini tidak dapat dilakukan sendirian. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi dan penugasan ini disalurkan dengan tepat sasaran,” tegas Brasto.

 

 

Brasto memberikan imbauan kepada masyarakat, jika masyarakat mendapati adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya, dapat melapor ke kepolisian terdekat.***

Editor: Agung Tri

Sumber: Pertamina Patra Niaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x