Media Purwodadi – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi pada Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) di Indonesia.
Para korban teror tersebut antara lain Siswandi Yulianto, Go Sioe Mei, Yolanda Putri dan Keluarga Almarhum Slamet Sudiraharjo yang berasal dari Jawa Tengah.
Siswandi merupakan anggota Polri yang jadi korban dengan luka berat.
Siswandi menjadi korban saat terjadi aksi teror di Desa Kalora Poso. Siswadi mengalami rahang kiri yang remuk karena mendapat beberapa kali tembakan saat sedang melakukan patroli bersama sejumlah anggota yang lain.
Korban lain, Go Sioe Mei dan Yolanda Putri merupakan korban aksi teror bom yang terjadi di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton di Solo.
Sedangkan Almarhum Slamet Sudiraharjo, adalah anggota polri yang meninggal dunia ketika menjalankan tugasnya akibat aksi teror di Pospol Kentengrejo, Purwodadi, Kabupaten Purworejo, tahun 2010 silam.
Mereka serta puluhan korban lainnya yang berasal dari Jawa Tengah itumendapatkan kompensasi dari LPSK sebagai korban aksi teror yang terjadi di Indonesia.
Total kompensasi yang diberikan oleh LPSK sekitar Rp3 Milyar.
“Saya menyampaikan terima kasih LPSK memberikan bantuan pada korban terorisme. Agak jarang orang yang mendengar informasi ini dan menurut saya korban sekarang mesti tahu," kata Ganjar Pranowo.