Media Purwodadi - Polisi Malaysia menangkap dua pria yang melakukan ancaman pembunuhan kepada grup band Indoensia Radja.
Ancaman pembunuhan tersebut dilakukan saat Radja pentas di Malaysia. Dua orang pria ini ditangkap di Johor Baru, Minggu, 12 Maret 2023.
Kepala Kepolisian Johor, Datuk Kamarul Zaman Mamat mengungkapkan dua tersangka tersebut berusia 37 tahun dan 48 tahun.
Baca Juga: KKB Tembaki Pesawat Trigana Air, Polda Papua Pertebal Pengamanan di Bandara Nap Goliath
Tak ada inisial nama dua pelaku yang diinformasikan kepada publik. Para pelaku ini ditangkap di Distrik Johor Baru pada 15.30 WIB, waktu setempat.
"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan pada 506 Undang-undang Hukum Pidana untuk tuduhan intimidasi kriminal," ujar Kamarul dilansir dari The Star..
"Dan pasal 14 Undang-undang Pidana Ringan tahun 1995 atas tuduhan perilaku menghina," jelas Kamarul dalam pernyataannya.
Kamarul menyebutkan bahwa satu tersangka yang diamankan adalah Warga Negara Asing (WNA), namun tidak disebutkan kewarganegaraannya.
"Penyelidikan mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan warga lokal dan satu lainnya merupakan warga negara asing," tuturnya.
Pihaknya meminta anggota masyarakat yang punya informasi terkait kasus ini bisa melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Orang-orang dengan informasi soal kasus ini bisa datang atau menghubungi kantor polisi terdekat," ungkapnya.***