Bansos Program Keluarga Harapan Untuk KPM Terdiri Beberapa Kategori, Simak Penjelasan Berikut Ini

- 25 Mei 2024, 11:30 WIB
Nama KPM yang terdaftar dalam bansos PKH ini harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Nama KPM yang terdaftar dalam bansos PKH ini harus terdaftar di DTKS Kemensos. /Tangkap layar/YouTube Kemensos RI/


Media Purwodadi – Simak penjelasannya berikut ini terkait dengan bansos Program Keluarga Harapan atau PKH.

Bansos PKH ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.

Sebelumnya perlu diketahui lebih dulu bahwa bansos PKH ini terdiri dari berbagai kategori dengan nominal pencairan yang berbeda-beda. Hal itu berdasarkan kategori penerima bansos PKH itu sendiri.

Baca Juga: Simak Penjelasan Bansos BPNT Berikut Ini, Nama Keluarga Penerima Manfaat Harus Terdaftar di DTKS Kemensos

Bansos PKH ini merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan tujuan meningkatkan sumber daya manusia melalui bantuan secara berkala.

Di samping itu, bansos PKH ini bertujuan juga memberikan bantuan kepada keluarga miskin yang belumm tercover oleh program bantuan sosial lainnya.

Tahapan Program Keluarga Harapan ini terdiri dari beberapa proses, mulai dari pendataan sampai dengan penyaluran bantuan.

Tim PKH melakukan survei, setelah itu keluarga yang sudah disurvei ini mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, sebagai bukti bahwa dia berhak menerima bantuan. Mereka yang mendapatkan KKS Merah Putih ini adalah yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Adapun nominal dalam bansos PKH yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat ini mulai dari Rp225-750 ribu.

Pencairan PKH ini dilakukan hanya di Kantor Pos Terdekat di kota para Keluarga Penerima Manfaat berada.Bantuan PKH ini diberikan agar hidup penerima manfaat yang rentan miskin meningkat, mendukung kebutuhan dasar untuk memajukan pendidikan anak-anak untuk masa depan mereka.

Di tahun 2024 ini, pencairan PKH bisa dilakukan dalam empat tahapan mulai dari Januari sampai Desember mendatang.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pengecekan sebagai penerima PKH secara mandiri, yakni sebagai berikut :

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
5. Klik tombol cari data

Baca Juga: PT PLN Purwodadi Melakukan Pemadaman Aliran Listrik di Lokasi Ini Pada Sabtu 25 Mei 2024

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH ini terdiri dari beberapa kategori dengan nominal pencairan yang berbeda, yakni :

a. Ibu hamil atau nifas Rp 750.000 per tahap
b. Anak usia dini/balita Rp 750.000 per tahap
c. Penyandang disabilitas Rp 600.000 per tahap
d. Pelajar SD Rp 225.000 per tahap
e. Pelajar SMP Rp 375.000 per tahap
f. Pelajar SMA Rp 500.000 per tahap

Bagi KPM yang belum terdaftar di DTKS dapat mengajukan pendaftaran lewat kantor desa setempat. Bansos PKH ini dikhususkan kepada mereka yang termasuk dalam kategori menengah ke bawah.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah