Media Purwodadi - Buntut penemuan seorang pria meningga di area persawahan Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu 3 Juni lalu, pemilik sawah ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan pemilik sawah, Subandi (61) atas meninggalnya pria bernama Ilham Bayu warga Desa Pahesan, Kecamatan Godong, karena penyebabnya diduga akibat jebakan tikus yang dialiri listrik di sawah milik Subandi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyampaikan, bahwa penetapan pemilik sawah sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Grobogan.
"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas diantaranya hasil olah TKP, identifikasi korban, dan pemeriksaan saksi,” jelas Kombes Pol Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Media Purwodadi, Jumat 9 Juni 2023.
Terkait keluarga pemilik sawah yang tidak terima atas penetapan Subandi sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Kombes Pol Iqbal menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Lantas bagaimana mengenai informasi mengenai korban yang terlibat keributan saat ada hiburan di desa setempat pada Jumat malam, sebelum ditemukan meninggal. Kombes Pol Iqbal menjelaskan hal itu masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam oleh Polres Grobogan.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas," jelasnya.
Himbauan Polda Jateng