Adapun pasangan tidak resmi yang ditemukan di tempat indekos milik Khamdan adalah AYF (25) dan AMA (31), keduanya menurut Kapolsek Godong, bukan warga Kabupaten Grobogan, namun warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Bawaslu Grobogan Siap Terima Masukan Masyarakat Terkait Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Membuat Surat Pernyataan
Sedangkan satu pasangan tidak resmi lainnya, tambah Kapolsek Godong, dijumpai petugas di tempat indekos milik Bambang. Pasangan tersebut masih berusia muda yakni BP (19) warga Tegowanu, Kabupaten Grobogan dan MM (18) warga Rembang.
Selanjutnya kedua pasangan tidak resmi yang ditemukan di dua tempat indekos dibawa petugas ke Polsek Godong. Keduanya kemudian didata oleh anggota Polsek Godong dan diminta membuat surat pernyataan.
"Setelah kita catat indentitasnya, kami lakukan pembinaan dan mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," tambah Iptu Bambang Jumeno.***