Baca Juga: KPU Grobogan dan Sekda Bahas Program Desa Peduli Pemilu 2024
“Kami (Bawaslu) telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Grobogan sebagai wujud pencegahan dari Bawaslu. Harapannya, KPU Grobogan dapat memperhatikan poin-poin yang telah kami sampaikan dalam penyusunan Dapil,” kata Fitria.
KPU Kabupaten Grobogan sebagaimana diketahui, telah mengumumkan susunan Dapil dan alokasi kursi DPRD Grobogan dalam Pemilu 2024. Hal itu di tetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu Kabupaten Grobogan lima Dapil dengan jumlah alokasi 50 kursi pada Pemilu 2024.
“Ayo awasi bersama Pemilu 2024. Bawaslu mengajak warga Kabupaten Grobogan untuk mengawasi bersama tahapan Pemilu 2024 termasuk tahapan penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan,” jelas Ketua Bawaslu Grobogan.***