Ancaman Hukuman
Kapolres sempat menanyakan apakah ada temuan penyelewengan dalam proyek tersebut yang kemudian memicu terjadinya pemerasan. Tersangka Mahfud mengaku memiliki bukti. Tapi ketika ditanya jika memiliki bukti tidak melaporkan ke aparat penegak hukum. Pelaku mengaku salah.
Tersangka Mahfud mengaku bersalah karena tidak melaporkan temuan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek DI Glapan Timur di Kecamatan Gubug yang dilaksanakan BUMN PT Adhi Karya ke aparat penegak hukum.
Ketika ditanya sudah berapa kali melakukan aksi pemerasan. Kepada Kapolres Grobogan, pelaku Mahfud mengaku baru kali ini melakukan pemerasan.
"Tindakan pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," jelas Kapolres Grobogan.***