Pria Mengaku Wartawan di Grobogan Peras Pengusaha Properti, Ditangkap di Sebuah Kafe

- 15 Maret 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi pemerasan.
Ilustrasi pemerasan. /Pixabay

"Untuk mengikuti keinginan korban sekaligus untuk membantu mengkomunikasikan penyelesaian permasalahan perusahaan korban dengan Kasi Intel Kejari Grobogan, pelaku SW meminta meminta imbalan uang sebesar Rp12 juta," ungkap Kasi Intel Frengki Wibowo.

Baca Juga: Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadhan Polsek Brati Amankan Puluhan Botol Miras dari Tiga Warung

Layanan Konsultasi Hukum

Atas permintaan uang dari pelaku SW sebesar itu, korban keberatan. Apalagi perusahaan korban, lanjut Frengki, merasa tidak pernah ada perkara dengan Kejari Grobogan. Korban akhirnya melaporkan pelaku SW ke Polres Grobogan.

 

 

Terkait kejadian ini, Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki, mengimbau masyarakat agar mewaspadai dan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menghubungkan ataupun menyelesaikan permasalahan di Kejaksaan Negeri Grobogan.

"Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku busa membantu atau menyelesaikan permasalahan dengan Kejari, apalagi yang mengatasnamakan wartawan atau LSM," ujar Frengki.

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai hukum, sambung Kasi Intel, Kejari Grobogan sudah membuka pelayanan konsultasi hukum gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP) Srikandi dan Pos Pelayanan Konsultasi Hukum di Kejari Grobogan.

"Masyarakat juga dapat langsung menghubungi kami melalui hotline di nomor WhatsApp atau WA 082133719069," imbuh Frengki. ***

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x