Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Sat Reskrim Polres Grobogan Kembalikan 13 BB ke Para Korban

- 28 September 2022, 09:00 WIB
Secara simbolisasi, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menyerahkan kunci kepada salah satu korban pencurian sepeda motor.
Secara simbolisasi, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menyerahkan kunci kepada salah satu korban pencurian sepeda motor. /dok Media Purwodadi / Rika Rahmania.


Media Purwodadi – Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil melakukan ungkap kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Grobogan.

Sebanyak 13 kendaraan dengan rincian 12 sepeda motor dan satu mobil yang merupakan barang bukti pencurian berhasil diamankan personel Sat Reskrim Polres Grobogan dari tangan para tersangka.

Jajaran Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan 12 motor dan satu unit mobil dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022.

Hal itu seperti diterangkan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pati, Senin 26 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV Rabu, 28 September 2022 : My Name is Khan, Bintang Samudera, Gangaa

Kapolres menegaskan, belasan sepeda motor dan satu unit mobil hasil curian ini nantinya akan dikembalikan ke pemiliknya. Salah satunya adalah Megowati, warga Kecamatan Toroh.

Megowati hadir dalam serah terima kendaraan yang menjadi barang bukti dalam kasus pencurian yang dialaminya itu.

Saat melihat langsung sepeda motor kesayangannya itu, Megowati menerangkan sepeda motor tersebut akhirnya bisa kembali kondisi baik, namun pada bagian plat nomor sudah berubah saat dipergunakan oleh pelaku.

"Waktu kejadian, kami baru pulang dari rumah anak saya sekitar pukul 16.00 WIB. Sampai di rumah, kunci kendaraan saya gantung ke dinding dekat kendaraan tersebut.

Kemudian, dirinya tiba-tiba mendengar suara orang yang membuka pintu dan menyalakan kendaraan. Semula berpikir bahwa yang datang adalah keponakannya. Namun ternyata setelah melihat kendaraannya telah raib.

“Kuncinya saya gantungkan di dekat sepeda motor,” terang Megowati.

Kendati dapat kembali ke pemilik aslinya, namun para korban wajib menyertakan bukti berupa BPKB untuk meyakinkan bahwa satu dari belasan sepeda motor atau mobil tersebut adalah milik mereka.

Megowati mengapresiasi langkah Sat Reskrim Polres Grobogan yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan, termasuk dirinya yang menjadi korban pencurian sepeda motor tsrsebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi SCTV, Rabu, 28 September 2022 : Takdir Cinta yang Kupilih, Jejak Misteri, Buser

Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menerangkan, ada 13 kendaraan yang diamankan dalam Operasi Sikat Jaran Candi ini, yakni Honda Beat sebanyak 3 unit, Honda Vario sebanyak 2 unit dan Honda Supra, Kharisma, dan Yamaha Fino.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp190 juta,” terang AKBP Benny.

Sementara total pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Grobogan ini sebanyak sembilan orang yang berasal dari wilayah berbeda-beda.

Modus operandi dalam peristiwa pencurian ini adalah merusak kunci. Keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun .

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku terpaksa ditahan di balik jeruji besi.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x