Jelang Lebaran, Seorang Pria Asal Grobogan Ini Gasak 3 Ponsel dan Uang Tunai di Wirosari

- 1 Mei 2022, 06:04 WIB
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali dengan hasil 3 unit ponsel dan uang tunai di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali dengan hasil 3 unit ponsel dan uang tunai di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari. /dok Humas Polres Grobogan.


Media Purwodadi –
Seorang  pria warga Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terpaksa menjalani Lebaran di balik jeruji besi.

Pria tersebut yakni Ladi (51) terbukti melakukan pencurian ponsel di beberapa rumah warga di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.

Dari informasi yang diterima Media Purwodadi, peristiwa pencurian ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan tindak pencurian yang terjadi pada Kamis, 31 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 – 02.30 WIB.

Baca Juga: Kode Redeem Call of Duty Mobile Minggu, 1 Mei 2022 Update Terbaru, Segera Klaim dan Kalahkan Lawan Anda

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah milik Ana Mariana, warga Dusun Jati, Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.

Pelaku berhasil menggasak ponsel android merk Vivo Y93 yang sedang diisi daya dan diletakkan di atas kayu kusen jendela.

Dari keterangan korban, dirinya sempat melihat ponsel tersebut sedang dalam posisi pengisian daya dan terletak di atas kayu kusen.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun lantaran salah satu anaknya minta dibuatkan susu. Usai membuatkan susu, tiba-tiba dirinya melihat ponselnya sudah raib dari tempat semula.

Korban berusaha mencari keberadaan ponselnya, namun tidak juga ketemu. Hingga keesokan harinya, korban mendengar dari para tetangga lainnya bahwa mereka juga kehilangan HP di rumahnya masing-masing.

“Korban mendapatkan informasi dari Sukindar, tetangganya, bahwa rumahnya juga dimasuki orang yang juga mengambil HP,” jelas Kapolsek Wirosari, AKP Wibowo, saat ungkap kasus di Mapolsek Wirosari, Sabtu 30 April 2022.

Total ada empat rumah yang mengalami pencurian HP di wilayah Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari. Hal inilah yang membuat korban melaporkan kehilangan ponsel yang mereka alami tersebut.

Sejak mendapatkan laporan dari masyarakat, Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Hingga akhirnya pada Jumat, 29 April 2022, Polisi mendapatkan titik terang terkait pelaku pencurian HP di empat rumah di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.

“Pada Jumat, 29 April 2022, dari serangkaian proses penyelidikan, anggota kami menemukan pelaku dan berhasil mengamankan satu barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y93 yang berada di bawah penguasaan Didik Prayitno, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gabus,” jelas AKP Wibowo.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends Minggu, 1 Mei 2022: Update Terbaru, Dapatkan Hadiah Menarik dari Moonton

Menurut pengakuan Didik, satu unit ponsel ini dibelinya dari Ladi alias Kincong, warga Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulokulon. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Wirosari berkoordinasi dengan anggota Polsek Pulokulon.

Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan petugas di rumahnya. Saat itu, Polisi mempertemukan Didik sebagai pembeli HP curian tersebut kepada pelaku.

Pelaku akhirnya mengakui perbuatan tersebut. Polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Wirosari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari pengakuannya, pelaku telah menjual HP yang dicurinya tersebut kepada Didik.

Di hadapan Kapolsek, pelaku juga mengakui telah melakukan 4 kali pencurian dengan hasil 3 unit ponsel dan uang tunai di rumah warga yang berada di Dusun Jatitengah, Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.

“Pelaku berhasil kita amankan dan dari pengakuannya sudah melakukan 4 kali pencurian di Dusun Jatitengah, Desa Tambakselo dengan hasil 3 unit ponsel dan uang tunai. Pelaku dalam melakukan aksinya ini memanfaatkan kelengahan pemilik rumah,” jelas AKP Wibowo.

Baca Juga: Real Madrid Hajar Espanyol di Santiago Bernabeu, Los Blancos Pastikan Raih Gelar Juara LaLiga Musim 2021/2022

Kapolsek Wirosari AKP Wibowo mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Wirosari agar waspada terhadap tindak pencurian. Termasuk menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Kunci rumah Anda saat Anda berpergian atau sedang tidur di dalam kamar. Jika berpergian, jangan memakai perhiasan terlalu mencolok yang bisa memancing para pelaku pencurian,” jelas AKP Wibowo.

Akibat perbuatan pelaku, empat warga Dusun Jatitengah, Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari mengalami kerugian hingga Rp10 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa menjalani Lebaran di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 ayat (3e),(5e) KUHP.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x