ASN Kabupaten Grobogan Boleh Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, Sekda : 'Asalkan Masih di Wilayah Grobogan'

- 28 April 2022, 06:45 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Moh Soemarsono.
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Moh Soemarsono. /media purwodadi / rika rahmania.


Media Purwodadi – Mudik adalah tradisi yang kerap dilaksanakan oleh mereka yang memiliki kampung halaman dan dilakukan pada saat momen Lebaran tiba.

Tahun ini, Pemerintah telah menetapkan libur cuti bersama mulai dari tanggal 29 April 2022 hingga 9 Mei 2022 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Dari antara para perantau ini, salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melakukan mudik ke kampung halaman mereka.

Baca Juga: Pengisi Waktu Senggang Anda, Tes Kejelian Mata Ini Bisa Membantu Anda Semakin Cerdas

Hal itu juga terlihat pada para ASN yang bertugas di Kabupaten Grobogan. Terkait dengan mudik untuk para ASN tidak ada larangan seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk para ASN yang berdomisili di Kabupaten Grobogan dan tidak memiliki kampung halaman, boleh menggunakan mobil dinas mereka untuk mudik. Hanya saja syaratnya tidak diperkenankan untuk dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Grobogan.

Sekda Grobogan, Moh Soemarsono mengungkapkan ASN di Kabupaten Grobogan boleh membawa mobil dinas mereka untuk mudik, selama itu masih berada di wilayah Kabupaten Grobogan.

“Untuk yang mau mudik di luar Kabupaten Grobogan, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas. Tapi, kalau dekat-dekat saja, ya tidak apa-apa. Misalnya, masih berada di Kabupaten Grobogan. Tidak ada aturan tertulis, hanya lisan saja. Setiap tahun sudah seperti itu,” ujar Soemarsono, Rabu 27 April 2022.

Soemarsono menjelaskan, para ASN di Kabupaten Grobogan ini banyak yang memiliki keluarga atau kampung halaman di luar daerah atau luar kota.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi TRANS TV Kamis, 28 April 2022: Islam Itu Indah, Ramadan Itu Berkah, Bioskop Trans TV

Contohnya yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo. Soemarsono mencontohkan Teguh yang berasal dari Tegal.

“Contohnya beliau ini. Nanti beliau juga tidak diperbolehkan membawa kendaraan dinas jika hendak mudik ke kampung halaman orang tuanya di Tegal,” ungkap Soemarsono.

Sementara, terkait dengan cuti bersama para ASN, Soemarsono menjelaskan, ASN akan mendapatkan libur per Jumat 29 April 2022 dan kembali aktif masuk pada tanggal 9 Mei 2022 mendatang.

Para ASN ini nantinya tidak boleh menggunakian kendaraan dinas selama momentum Lebaran untuk mudik ke kampung halaman.

Sekda Grobogan, Moh Soemarsono mengharapkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dapat mematuhi aturan tersebut.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x