Polres Grobogan Musnahkan 157 Knalpot Brong Hasil Razia, Ini Pesan Kasatlantas

- 25 Januari 2022, 08:16 WIB
Kasatlantas Polres Grobogan saat melakukan pemusnahan knalpot brong dengan gergaji mesin.
Kasatlantas Polres Grobogan saat melakukan pemusnahan knalpot brong dengan gergaji mesin. /Humas Polres Grobogan.

Media Purwodadi – Selama operasi kendaraan bermotor dengan knalpot brong, Satlantas Polres Grobogan telah melakukan penindakan 157 kendaraan bermotor periode Januari 2022.

Penindakan terhadap kendaraan knalpot brong ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke Satlantas Polres Grobogan.

Selain penindakan, para pengendara yang terjaring dalam razia ini juga diminta mengganti knalpot kendaraannya dengan yang sesuai dengan spesifikasi atau original.

Seluruh knalpot brong yang disita petugas langsung dimusnahkan dengan pemotongan menggunakan gergaji mesin dan juga tendem roller di Mapolres Grobogan, Senin 25 Januari 2022.

Menurut Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Sri Martini, banyaknya laporan yang masuk ke masyarakat terkait dengan keberadaan pengendara menggunakan knalpot brong, membuat warga terganggu.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi TV ONE Selasa, 25 Januari 2022: Saksikan Hidup Sehat, Coffee Break, Kabar Hari Ini

“Banyak laporan warga yang masuk ke kami dan mereka mengungkapkan bahwa selama ini terganggu karena suara bising dari knalpot tersebut,” ujar AKP Sri Martini.

Penindakan pengendara dengan menggunakan knalpot brong ini dilaksanakan di berbagai jalur protokol di Kota Purwodadi, seperti di Jalan R. Suprapto, Jalan A. Yani dan beberapa titik lainnya yang banyak dijumpai pengendara.

AKP Sri Martini menjelaskan, pelaksanaan operasi rutin dilaksanakan di akhir pekan, hal itu juga karena laporan masyarakat dan juga hasil pemetaan yang dilaksanakan jajarannya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa, 25 Januari 2022, Bertemu Aldebaran, Jessica Beritahukan Dimana Keberadaan Iqbal

"Kita lakukan hunting sistem, kita belum giat melaksanakan razia. Kita bagi beberapa tim. Kita juga lakukan (penindakan) saat anggota melaksanakan PH," ucapnya.

Dari 157 pengendara, baik motor dan mobil yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan kendaraan disita.

“Kita berikan imbauan kepada para pelanggar agar tidak menggunakan knalpot brong lagi. Mereka yang kita amankan, kita minta untuk mengambil kendaraannya dengan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar,” imbau perempuan yang pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polres Rembang tersebut.

"Knalpot brong ini identik dengan suara bising yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya. Pelaku pelanggaran di tilang dan diminta memasang knalpot standar saat dilakukan penindakan,” tambah AKP Sri Martini.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, 25 Januari 2022 : Hujan Ringan Terjadi di Beberapa Wilayah

Ke depan, jajaran Satlantas Polres Grobogan akan melakukan operasi rutin dengan sasaran knalpot brong untuk membangun peradaban pengendara saat berlalu lintas di jalan raya.

Dengan operasi rutin ini nantinya juga akan meminimalisir gangguan kamtibmas di seluruh wilayah hukum Polres Grobogan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x