Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Dua Orang Penjual Togel

- 15 Juni 2021, 16:50 WIB
Selain mengamankan dua tersangka, Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan HP
Selain mengamankan dua tersangka, Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan HP /Dok. Humas Polresta Banyumas/


Media Purwodadi – Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan WAS (44) warga Kecamatan Sumbang dan SRM (47) warga Kecamatan Sumpiuh karena berjualan togel.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengungkapkan, kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.

"Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel disekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang menjual togel, sehingga tim mengamankan mereka", ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Hendak Melarikan Diri, Pelaku Pembegalan di Godong Ditembak Petugas Resmob Polres Grobogan

Dari tangan WAS barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 67 ribu, kartu atm BRI yang digunakan untuk transfer ke akun judi togel online serta HP Oppo A37 warna putih untuk menerima pasangan para pembeli.

Sedangkan dari tangan SRM tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 475 ribu, buku yang digunakan untuk mencatat pasangan togel dan HP Redmi untuk menerima pasangan para pembeli.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan para pelaku saat ini kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Ke-2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun", pungkas Kasat Reskrim Polresta Banyumas.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Humas Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x