Seorang Bocah Alami Luka Bakar Pasca Main Petasan di Grobogan, Polisi Langsung Ciduk Sang Penjual

15 April 2023, 15:53 WIB
Tersangka Narto mengakui perbuatannya di depan Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan. /Agung Tri

Media Purwodadi - Seorang bocah di Penawangan, Kabupaten Grobogan mengalami luka bakar pasca menyalakan petasan, Jumat, 14 April 2023.

 

 

Bocah berinisial AWW, 11 tahun, warya Desa Jipang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan ini menderita luka bakar pada jarinya akibat bermain petasan.

Diketahui, petasan yang dipergunakan oleh bocah ini merupakan petasan racikan yang siap pakai. Mereka membeli dari seorang pedagang dalam bentuk dibungkus dalam plastik.

Baca Juga: PT AAA Bagikan Uang Kerohiman Saat Ramadhan, Wasiman Senang Bisa Berlebaran

Adanya insiden korban luka akibat petasan ini, Polsek Penawangan langsung menindaklanjuti.

Bersama tim Resmob Polres Grobogan, polisi akhirnya menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar bubuk mercon yang dijual per sachet seharga Rp10 ribu tersebut.

"Polres Grobogan mengungkap kasus peredaran dan penjualan bubuk petasan yang berawal dari laporan dari masyarakat terkait adanya seorang anak yang menderita luka bakar akibat petasan di Penawangan," ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, Sabtu 15 April 2023.

Dari keterangan para saksi, polisi berhasil mengamankan penjual bubuk mercon yakni Narto, 39 tahun, yang merupakan warga Desa Jipang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa seperempat kilogram serbuk petasan pada Jumat, 14 April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

 

 

Seperempat kilogram bubuk petasan tersebut ditemukan dalam kantong plastik.

Polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Grobogan. Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di hadapan Kapolres, pelaku mengakui perbuatannya. Ia terpaksa menjual bubuk petasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

"Saya tahu kalau ini berbahaya, tetapi saat saya jual, saya tidak bilang kepada anak anak kalau ini berbahaya. Satu plastik kecil ini saya jual Rp10 ribu," ujar Narto.

Tersangka Lain

Selain Narto, polisi juga menangkap Saidan, 58 tahun, warga Wates, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.

Saidan ditangkap lantaran menjual bubuk petasan di wilayah Kecamatan Kedungjati.

 

 

Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, sebelumnya tersangka sudah pernah dipanggil Polsek Kedungjati dan diberikan pengarahan.

Baca Juga: Kerap Berbuat Onar, Pria yang Viral di Media Sosial Ini Klaim Alami Gangguan Jiwa

Namun, dirinya kembali menjual bubuk petasan tersebut dan akhirnya polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Dari tangan tersangka Saidan, polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik obat petasan dengan berat 395 gram, satu buah sendol makan, 97 selongsong petasan kosong yang belum diisi bubuk.

 

 

Selain itu, polisi menemukan selongsong petasan berisi obat, empat pack kantong plastik ukuran dua ons, satu timbangan elektrik, dan satu buah corong yang dipergunakan untuk mengisi bubuk petasan ke dalam plastik.

Akibat perbuatannya, pelaku diamankan ke Mapolres Grobogan. Pelaku Saidan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Agung Tri

Tags

Terkini

Terpopuler