Modus Tawarkan Pekerjaan Sebagai SPG, Dua Pria Ini Curi Sepeda Motor Milik Perempuan Asal Grobogan

30 Desember 2022, 19:22 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi bersama Wakapolres Kompol Samsu Wirman dan Kasat Reskrim AKP Kaisar menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku pencurian di Taman Kuliner Simpang Lima beberapa waktu lalu. /dok Humas Polres Grobogan

Media Purwodadi - Aparat Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian disertai pemberatan (curat) di Taman Kuliner Simpang Lima, Kota Purwodadi.

Dua orang pelaku yakni FAP (23), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati dan AFA (17), warga Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Grobogan.

Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial VPN bertemu dengan dua orang tersebut di Angkringan Pak Kalam, yang berada di Taman Kuliner Simpang Lima.

Baca Juga: Pengendara Motor Nekat Terobos Pintu Palang KA di Tegal, PT KAI Daop 4 Berikan Imbauan Ini

Pertemuan diawali antara FAP dan korban, terkait job freelance sebagai Sales Promotion Girl alias SPG.

Sebelumnya, FAP sempat meminjam sepeda motor korban untuk menggandakan kunci sepeda motor tersebut.

Agar tidak curiga, FAP mengembalikan sepeda motor milik VPN. Selanjutnya, FAP mengajak VPN mengobrol bersama di angkringan tersebut.

Untuk mengalihkan perhatian VPN, FAP kemudian berkomunikasi dengan AFA untuk mengambil sepeda motor korban dengan kunci yang digandakan tersebut.

Usai pembicaraan tersebut, keduanya sepakat untuk pulang. Saat hendak pulang, korban kaget karena motor yang diparkir di depan angkringan tersebut sudah tidak ada.

"Sadar menjadi korban pencurian, korban langsung melapor ke Polres Grobogan dan langsung dilakukan tindak lanjut," ujar Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, saat rilis akhir tahun, Jumat 30 Desember 2022.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Grobogan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian mengarah pada FAP.

"Anggota langsung menangkap kedua pelaku yakni FAP dan AFA," ungkap Kapolres.

Ditanya soal motif melakukan pencurian tersebut, FAP mengaku uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolres juga mengungkapkan, selain menyita
motor korban yakni Honda Beat, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu anak kunci palsu yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.

Kedua pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Grobogan.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan satu unit motor Astrea Grand yang dipergunakan sebagai sarana tindak kejahatan pelaku di daerah Genuksuran, Purwodadi.

Selain itu, petugas juga menyita Honda Supra X warna hitam di wilayah yang sama.

Sebuah motor matik Yamaha Mio GT warna hitam hasil kejahatan juga ditemukan di Pasar Buah Penawangan.

Tidak hanya itu, satu unit Honda Supra X125 hasil curian tersangka di Area Persawahan Jembatan Bantar Kecamatan Brati juga turut diamankan petugas.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Tiga Gadis Hitam Pekat Pasca Terperosok Dalam Saluran Drainase

"Terakhir anggota menemukan satu unit motor Yamaha Jupiter hasil kejahatan pelaku di TKP Gunung Botak, Kecamatan Toroh dan satu unit Honda Supra X warna merah dengan TKP di Cafe Perdana," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Diamankan dua pelaku. Untuk satu pelaku masih di bawah umur sehingga penanganannya khusus," ujar Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Kaisar.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan

Tags

Terkini

Terpopuler