Para Jamaah Haji Diminta Pahami Larangan Saat Berihram, Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 30 Mei 2024, 07:45 WIB
Larangan saat berihram dalam menunaikan ibadah rukun haji.
Larangan saat berihram dalam menunaikan ibadah rukun haji. /Ilustrasi Media Purwodadi.


Media Purwodadi – Salah satu rukun haji yakni berihram. Rukun haji merupakan rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain. Jika rukun ini ditinggalkan, maka ibadah haji seseorang tidak sah.

Widi Dwiananda yang merupakan anggota media center Kementerian Agama RI mengungkapkan, jamaah harus memahami tentang ketentuan dalam ihram, termasuk larangan-larangan beihram.

Dirinya menyebut sejumlah larangan berihram yang menjadi perhatian para jamaah, yakni memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan untuk laki-laki.

Baca Juga: Incar Tempat Ketiga Championship Series, Pelatih Borneo FC Samarinda Harapkan Pemain Berjuang Lebih Keras

“Kemudian, menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan). Memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan serta bercumbu atau bersetubuh,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2024.

Widi juga menjelaskan bahwa para jamaah dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor. Kemudian, ada larangan menutup mata dengan cadar bagi perempuan, memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan.

Baca Juga: Incar Tempat Ketiga Championship Series, Pelatih Borneo FC Samarinda Harapkan Pemain Berjuang Lebih Keras

“Larangan lainnya, adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi,” ungkap Widi Dwiananda.

Jamaah yang berihram juga dilarang menutup kepala yang melekat, seperti topi atau peci dan sorban untuk laki-laki. Kemudian, menggunakan wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji atau umrah.

“Dan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (bagi laki-laki). PPIH mengimbau kepada jemaah, di sela waktu menunggu puncak haji mendatang agar kembali membaca dan mengaji manasik hajinya melalui buku manasik haji,” ungkap Widi Dwiananda.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah