Perkembangan Kasus Wahyu Kenzo: Tambah 2 Tersangka Lain di Kasus TPPU, Penyidik Lakukan Penyitaan Aset

- 31 Maret 2023, 12:58 WIB
Robot Trading ATG
Robot Trading ATG /


Media Purwodadi – Berikut update perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau yang akrab disapa Wahyu Kenzo.

 

 



Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan dugaan tindak pidana pencucian uang selain Wahyu Kenzo crazy rich asal Surabaya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditetapkan yaitu Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack, yang juga pendiri Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).

Baca Juga: Dua pasangan Tak Resmi Terjaring Operasi Cipta Kondisi Tempat Indekos di Godong

“Berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu (Wahyu Kenzo), saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan,” ujar Whisnu dalam keterangannya dikutip dari pmjnews.com. Jumat, 31 Maret 2023.

Lebih lanjut, satu tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Untuk tersangka Chandra sudah ditangkap oleh polisi dan sudah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Selasa, 21 Maret 2023.

Sedangkan untuk tersangka Wahyu Kenzo menjadi tahanan Polres Malang yang tengah menjalani proses pidana.

Lebih lanjut, atas kasus tersebut, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut jumlah korban mencapai 272 orang dengan total kerugian hingga Rp 241,6 miliar.

“Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp241,6 Miliar,” ungkap Whisnu Hermawan.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penyitaan 12 aset tanah dan bangunan di Jakarta, Sidoarjo, hingga Malang. Penyidik juga menyita uang tunai dari tersangka senilai Rp 34,8 miliar.

“Total nilai keseluruhan Aset yang sudah di amankan senilai Rp 175.429.217.831,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Wahyu Kenzo dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Untuk Hari Jumat, 31 Maret 2023. Ketahui Peruntungan Kehidupan Anda

 

 



Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polres Malang menangani kasus yang melibatkan Wahyu Kenzo.

Bareskrim Polri menangani soal dugaan TPPU, sedangkan Polres Malang menangani kasus terkait penipuan.

Terkait TPPU, Dittipideksus Bareskrim Polri juga pernah menyita bangunan mewah di Jalan Basuki Rahmat Nomor 51, Kota Malang, Jawa Timur, milik Wahyu Kenzo.

"Sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," ucapnya.

Diketahui, Wahyu Kenzo sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dioperasikannya. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Minggu, 5 Maret 2023

Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat pada September 2022. Saat itu, pelapor mengaku gagal menarik dana segar dari aplikasi robot trading ATG.

Whisnu sebelumnya mengatakan pihaknya bersama-sama dengan Polres Malang menangani kasus yang melibatkan Wahyu Kenzo.

Bareskrim Polri menangani soal dugaan TPPU, sedangkan Polres Malang menangani kasus terkait penipuan.***

Editor: Agung Tri

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x