Masyarakat Resah Ada Transaksi Narkoba, Polisi Amankan Pengedar Obat Daftar G di Tangerang

- 30 Maret 2023, 09:28 WIB
Ilustrasi obat terlarang.
Ilustrasi obat terlarang. /Pixabay/jorono/

Baca Juga: Kode Redeem CODM Kamis, 30 Maret 2023 Update Terbaru, Segera Klaim dan Kalahkan Lawan Anda

"Saat digeledah rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti ribuan obat terlarang. Dengan rincian, sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1.075 butir obat merk Hexymer," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

 

 

Kapolres Tangerang Kota menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Zain.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x