Bulan Ramadan Segera Tiba, Jam Kerja ASN Alami Perubahan Sesuai Zona Waktu Wilayah Masing-masing

- 21 Maret 2023, 15:21 WIB
Perubahan jam kerja selama bulan Ramadan
Perubahan jam kerja selama bulan Ramadan /


Media Purwodadi – Beberapa hari lagi masyarakat di dunia tak terkecuali di Indonesia akan memasuki Bulan Ramadan 1444 Hijriyah atau tahun 2023 Masehi.

 

 



Selama bulan Ramadan, nantinya jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami perubahan. Hal ini telah diatur dan terjadi perubahan jam kerja.

Pengaturan jam kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Baca Juga: Penemuan Baru Para Peneliti Ini Jelaskan Infeksi Covid-19 Lemahkan Respon Sel Kekebalan pada Vaksinasi

Surat edaran  tentang Jam kerja ASN tersebut telah ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023 lalu.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN adalah pukul 08.00 sampai pukul14.00 dan istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: Polres Pemalang Selidiki Kasus Kecelakaan Yang Sebabkan Pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa Meninggal

 

 



Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.***

Editor: Agung Tri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x