"Mengingat pelaku bersedia untuk menggantikan kerugian korban," lanjutnya.
Begini Kronologinya
Kompol Adhi Wananda menjelaskan, peristiwa pencurian uang dollar yang dilakukan LA bermula saat majikan memintanya membersihkan kamar.
Sesampainya di kamar korban, pelaku tidak membersihkan kamar, justru mencuri uang dollar milik majikannya itu.
"Uang korban sebanyak 870 dolar AS atau jika dirupiahkan senilai 13.000.000 rupiah yang telah diambil pelaku," lanjut Kapolsek.
"Kemudian ditukerkan kepada seseorang yang tidak dikenal dengan senilai Rp 10.500.000," terang Kompol Adhi Wananda.
Restorative Justice
Permasalahan antara majikan dan ART ini berakhir dengan restorative justice didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinand.
Baca Juga: Curi Perangkat Tower di Karangrayung, Sepasang Kekasih Ditangkap Satreskrim Polres Grobogan
"Dimana Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan bersedia menggantikan uang kerugian korban, " tuturnya.