Satu Personel Polsek Astana Anyar Gugur Dalam Tugas Saat Insiden Bom Bunuh Diri

- 7 Desember 2022, 21:22 WIB
Personel Polsek Astana Anyar yang gugur dalam insiden bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung.
Personel Polsek Astana Anyar yang gugur dalam insiden bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung. /instagram @kbpppolri.cidadap/


Media Purwodadi – Tragedi bom bunuh diri terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 7 Desember 2022.

Aksi biadab bom bunuh diri tersebut mengakibatkan delapan anggota Polsek Astana Anyar terluka. Satu diantara personel tersebut meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, korban delapan anggota. Satu personel gugur dan terduga pelaku juga tewas di tempat.

Baca Juga: Daftar Nominal UMK di 35 Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banjarnegara Posisi Terendah

“Korban ada sembilan orang. Satu personel meninggal. Satu pelaku yang sudah diidentifikasi dan dikembangkan terkait identitas,” ujar Kombes Ibrahim Tompo seperti yang dikutip dari PMJ News.

Personel polisi yang gugur dalam tugasnya saat insiden bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar ini adalah Aipda Sofyan. Almarhum sempat menjalani perawatan intensif di IGD RS Imanuel Kota Bandung.

Sementara, bangunan depan Polsek Astana Anyar hancur berantakan akibat insiden bom bunuh diri. Diketahui, terduga pelaku bom bunuh diri ini sudah teridentifikasi berinisial AS.

Kerusakan material bangunan yang hancur terlihat berserakan di depan bangunan Mapolsek Astana Anyar. Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa bom bunuh diri ini terjadi saat jajaran Polsek Astana Anyar tengah melakukan apel pagi.

Baca Juga: Resmi! Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten Kota Se Jawa Tengah 2023. UMK Kota Semarang Tertinggi

Untuk terduga pelaku yakni AS merupakan warga Kota Bandung. Namun, dari keterangan sang kakek yakni S mengungkapkan AS sudah lama tidak bertempat tinggal di Kota Kembang.

Kakek tiri pelaku ini mengetahui AS menetap di Sukoharjo, Jawa Tengah dan telah menikah. Pernikahan tersebut juga tidak diketahui sang kakek lantaran AS tidak memberikan informasi kepadanya.

Selain itu, AS juga diketahui pernah menjadi narapidana terorisme dan sempat menjalani hukuman di Nusakambangan pada tahun 2017. Di tahun 2021, AS dinyatakan bebas bersyarat.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x