Alami Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Tersangka Investasi Bodong Robot Trading Net89 Dinyatakan Meninggal Dunia

- 15 November 2022, 12:10 WIB
Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara
Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara /dok. pmjnews.com/


Media Purwodadi – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi bodong robot trading Net89, salah satu tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Petugas Bareskrim Polri menyebut bahwa salah satu tersangka investasi bodong robot trading Net89 meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan tersangka yang meninggal dunia merupakan HS atau Hanny Suteja.

Baca Juga: Jangan Berlebihan. Berikut Adalah Jenis Makanan dan Minuman Yang Menyebabkan Kram Perut saat Menstruasi

"Satu tersangka meninggal dunia. Jadi sisa tujuh. Laka lantas. (Inisial) HS," terang Kombes Chandra Sukma Kumara seperti dilansir mediapurwodadi.com dari pmjnews.com

Namun, Candra tidak menyebutkan lokasi peristiwa tersebut terjadi. Ia hanya menyebutkan HS meninggal dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 30 Oktober 2022.

“Tanggal 30 Oktober 2022,” ucap Kombes Chandra Sukma Kumara.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) Net89 saat ini dalam tahap penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini 8 terlapor dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka

“Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 6 Oktober 2022 lalu.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Baca Juga: Resep Martabak Telur Roti Tawar Rumahan Ala Chef Devina Hermawan, Cocok Dinikmati di Saat Musim Penghujan

Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara untuk Reza Paten dirinya juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Bareskrim menilai PT SMI yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka dinilai menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x